• Home
  • Riau Raya
  • Disnakertrans Sosialisasi Permenakertrans No 19/2012
Jumat, 13 Februari 2015 07:55:00

Disnakertrans Sosialisasi Permenakertrans No 19/2012

Disnakertrans Sosialisasi Permenakertrans No 19/2012
riauonecom, Dumai, roc, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menggelar Sosialisasi Pemenakertrans RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 19 tahun 2012 mensyaratkan agar perusahaan yang memborongkan pekerjaan harus melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
 
"Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan jenis kegiatan yang akan diborongkan kepada Disnakertrans setempat," jelas Kadisnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM dalam pembukaan acara sosialisasi permenakertrans tersebut, Kamis (12/2) kemarin.
 
Menurutnya, dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, atau sering disebut alih daya (outsourcing),  Amiruddin menegaskan hanya ada lima jenis pekerjaan yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengaman jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
 
"Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi serta berlaku selama tiga tahun. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas,"jelasnya.
 
Sementara ketua pelaksana kegiatan sosialisasi Muhammad Fadhly, SH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, dari 12-13 Februari 2015. "Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi ini sebanyak 240 orang dari perwakilan seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai. Dan pematerinya berasal dari Disnakertrans Provinsi Riau,"sebutnya.
 
Lebih lanjut Fadhly mengatakan dengan terbitnya permenakertrans itu, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja diberi masa transisi dan wajib menyesuaikannya. Saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang tak mengindahkan peraturan dan melapor kepada Disnakertrans dalam melaksanakan pekerjaan, khususnya perusahaan Sub Kontraktor.
 
"Karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan perusahaan-perusahaan sub contraktor mengerti akan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Permenakertrans Nomor 19/2012 tersebut," harap Fadhly. (rel).
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Bikin Pangling, Ini Potret Terbaru Amanda Manopo yang Tampil Dikira Oplas


    ENTERTAIN, - Penampilan terbaru Amanda Manopo saat melakukan pemotretan dan menghadiri premier film yang dibintanginya sukses curi atensi, bik
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified