Kamis, 06 November 2014 06:27:00
Disperindag Dumai akan Panggil PT. Pully Rafi Jaya
riauonecom, Dumai, - Beberapa pangkalan LPG 3Kg yang ada di Kota Dumai mengeluh. Pasalnya mereka harus mengambil jatah LPG 3Kg sendiri ke Agen. Parahnya lagi, harga yang ditetapkan Agen mencapai Rp.15 ribu pertabung, jauh dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dipasarkan sebesar Rp13.500 pertabungnya.
"Saya minta Disperindahg dan PT Pertamina pemasaran Pekanbaru mengambil tindakan terhadap Agen LPG PT Pully Rafi Jaya yang ada di Jalan Kelakap Tujuh. Karena penetapan harga LPG 3Kg sebesar Rp 15.000 ke Pangkalan, dan ini tentu saja telah melanggar kesepakatan," kata Pengurus Aspamigas Kota Dumai, Darmis, Rabu (5/11/14).
Darmis mengaku kecewa dengan pelayanan Agen PT. Pully Rafi Jaya. Sebab, pangkalan harus membayar Rp. 500 ribu untuk memperpanjang surat pernyataan kesediaan menjadi pangkalan LPG 3Kg.
Padahal surat itu, tak pernah dibahas di Dinas Perindustrian (Disperindag) Kota Dumai, tapi herannya kenapa surat pernyataan perpanjangan kesediaan menjadi Pangkalan itu muncul secara tiba-tiba.
Menurutnya, Agen LPG lainnya langsung mendistribusikan jatah ke setiap Pangkalan. Tetapi Agen PT. Pully Rafi Jaya, justru Pangkalan yang disuruh mengambil sendiri. Tidak hanya itu, jatah yang diterima Pangkalan juga menurun secara drastis.
"Awalnya jatah Pangkalan sebanyak 800 tabung per bulan atau sekitar 200 tabung perminggu, dan kini itu semua turun menjadi sekitar 40 tabung perminggunya atau 160 tabung perbulan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, dikemanakan sisa jatah LPG 3 Kg untuk Pangkalan tersebut," terangnya.
Kata Darmis lagi, kalau memang ada aturan perpanjangan surat pernyataan mesti dikenakan biaya Rp500 ribu, lalu kenapa Agen LPG lainnya tidak menerapkan aturan yang demikian.
Hal ini perlu dipertanyakan, tujuan dan manfaat dari dana yang ditarik ratusan ribu tersebut. "Aturan seperti ini hanya diterapkan di Agen PT. Pully Rafi Jaya saja, sedangkan Agen lainnya tak ada menerapkan aturan seperti itu," sebutnya.
Disperindag Kota Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Kamaruddin mengaku telah menerima laporan tentang tindakan Agen PT. Pully Rafi Jaya itu.
"Kita akan panggil PT. Pully Rafi Jaya, dan akan rapat bersama Disperindag, pihak Kepolisian, termasuk Agen dan Pangkalan lainnya untuk membahas persoalan ini. Kita juga akan mempertanyakan tentang pengurangan jatah, serta pembayaran uang Rp.500 ribu untuk surat keterangan itu," ungkapnya.
Selain itu, sambung Kamariddin, pihaknya akan mempertanyakan tentang harga LPG 3Kg ditingkat Agen yang harganya kini telah mencapai Rp15.000 pertabung.
Saat ditanya apakah selama ini sudah ada teguran ke Agen tersebut, Kamaruddin menjawab Disprindag sudah mengeluarkan surat teguran dan peringatan.
"Terkait Agen PT. Pully Rafi Jaya pemilik Pangkalan, secara riil memang legal dan telah disetujui Pemerintah. Tapi mengenai pengurangan jatah Pangkalan, itu akan kita pertanyakan lagi terhadap pihaknya," tutup Kamaruddin. (rtc/*)
Share
Berita Terkait
Komentar