Kamis, 11 Desember 2014 18:00:00
Hendri Sandra, Tutup Kegiatan Workshop Penyusunan SP PTSP 2014
riauonecom, Dumai, - Kegiatan Workshop Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditaja oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Kota Dumai selama dua hari dari tanggal 10-11 Desember 2014 di gedung Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, telah usai dan secara resmi ditutup oleh kepala BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra, Kamis (11/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Wark shop ini diikuti sebanyak 14 SKPD yang ada dilingkugan Pemko Dumai dan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aris Samson S.Sos MAP, Deputy Pelayanan Publik Novie Andriani SH. MAP, Ka Subdit Penataan Kota Kecil Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Drs. Zainal Arifin MSi, serta Lorse Institur Pekanbaru Zainul Ikhsan.
Dalam sambutannya Hendri Sandra menjelaskan bahwa Warkshop yang digelar ini adalah salah satu upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntable dan partisipasi guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan sehat.
Dijelaskannya, penyusunan SP PTSP sesuai Permen PAN No 15/ 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik pada BPT PM Kota Dumai bukan hanya merupakan pemenuhan dari amanat Permendagri No 24/ 2006, namun merupakan penajaman untuk pencapaian sasaran-sasaran pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan hak yang sama terhadap masyarakat dalam pelayanan perizinan.
“Hasil Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan akan menjadi salah satu acuan dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan di BPTPM Kota Dumai mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya Dokumen Izin,”ujarnya.
Menurut Hendri, penyusunan Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah merupakan penyederhanaan berkas persyaratan, percepatan waktu, proses penyelesaian pelayanan yang tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 14 hari kerja, kepastian biaya pelayanan dan kejelasan prosedur yang akan tertuang dalam Standar Pelayanan (SP) dan dengan peran tim kerja teknis yang baik akan memberikan dampak kepada dunia Usaha dan masyarakat pelaku usaha karena mereka hanya menuju kesatu tempat saja yaitu Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memantapkan dalam memberikan pelayanan perizinan. Sehingga seluruh instansi bisa bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan perizinan kepada masyarakat. Karena itu diharapkan kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada seluruh peserta,”jelasnya. (rel)
Share
Berita Terkait
Apakah Serius Ini? Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Riau, Ada 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif, Tokoh Anti Korupsi Minta Usut Semua Terlibat
PEKANBARU, - Mengerikan dan sangat dahsat negeri ini, dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tentunya tidak hanya di lakukan segelintir orang, dicurigai bahwa SPPD fikti
Liga Voli Korea - Cerita Giovanna Milana, Jadi Pemain Red Sparks Berkat Megawati
BOLLA, - Giovanna Milana sempat pesimistis bisa menjadi bagian dari permainan ciamik Daejeon JungKwanJang Red Sparks musim ini.
Layanan Jasa Pengiriman Milik Shopee SPX Standard Ini Rugikan Konsumen, Tunggu Paket Seharian Sore Dibatalkan
NASIONAL, BISNIS, - Konsumen di Kota Dumai Riau ini merasa ditipu, pasalnya barang batal diantar, konsumen ini membeli barang di aplikasi jual beli online Shopee, setelah melaku
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified