Senin, 17 Juni 2013 10:03:00
Imbauan Pemko Dumai Tentang LKPj 2012
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Maka pemerintah daerah selain berkewajiban melaporkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah juga berkewajiban menginformasikan Penyelenggaraan Daerah kepada Masyarakat
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Diberitahukan kepada seluruh Masyarakat Kota Dumai bahwa Informasi Penyelenggaraan Pemerintah daerah tahun 2012 (I-LPPD) dapat dilihat pada webside Pemko Dumai: www.dumaikota.go.id
Demikianlah Pemberitahuan ini disampaikan untuk dimaklumi dan terima kasih
Tertanda
Walikota Dumai Wakil Walikota Dumai Sekda DUmai Ketua DPRD Dumai
H. Khairul Anwar H. Agus Widayat H. Said Mustafa Zainal Effendi
Share
Komentar