• Home
  • Riau Raya
  • Iuran BPJS-TK PT. AAM Bayar Sesuai UMK Dumai 2015
Kamis, 26 Februari 2015 07:49:00

Iuran BPJS-TK PT. AAM Bayar Sesuai UMK Dumai 2015

BPJS
riauonecom, Dumai, roc, - PT. Aman Arwita Maritime (AAM) telah membuat surat pernyataan pada tanggal 18 Februari 2015 bahwa telah membayar pembayaran berasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan upah minimal sesuai UMK Dumai tahun 2015 sebesar Rp2,2 juta.
 
Kepala Bidang (Kabid) Prengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly, SH menjelaskan bahwa PT. AAM berjanji tetap melakukan penyesuaian perkembangan ketentuan UMK Dumai. 
  
Dan terhadap selisih jumlah perhitungan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2014 atas upah Rp1,3 juta dan ketentuan UMK Dumai tahun 2014 sebesar Rp 1.995.500 diselesaikan perusahaan selambat-lambatnya tahun 2015. "Kekurangan pembayaran iuran dan gaji pekerja akan disesuaikan,"jelas Fadhly Kamis (26/2).
 
Perwakilan Managemen PT. AAM, Hery Jusharyadi Damanik menjelaskan bahwa PT. AAM yang berkantor pusat di Jalan Raya Pajajaran No 23 Kota Bogor tetap menjunjung tinggi peraturan ketenagakerjaan. Dimana secara terus menerus dan berkesinambungan terbukti tetap terdaftarnya karyawan/ tenaga kerja dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
 
Bahkan untuk pembayaran gaji pekerja diatas ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai. Ada pun hal yang terkait selisih pendapat  pada BPJS Ketenagakerjaan, sudah terselesaikan secara baik.
 
"Hal itu dapat saja terjadi  sewaktu-waktu, dikarenakan kebuntuan informasi dan komunikasi antar instansi dimana seyogyanya perusahaan seharusnya memperoleh informasi dan masukan dari instansi berwenang secara priodik,"jelasnya. (sri) 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



  • 4 bulan lalu

    Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M



    Komentar
  •