Minggu, 11 Januari 2015 18:43:00
K3 Tugas Semua Pihak
riauonecom, Dumai, - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada dasarnya menyangkut semua unsur yang terkait dengan fasilitas kerja, baik subyek yang melakukan aktifitas kerja dan obyek (material) lingkungannya.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan dari semua pihak yang terkait dengan aktifitas kerja. Artinya tidak ada satu orangpun yang menginginkan tidak selamat dan tidak sehat.
"Dengan demikian keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tugas dan kewajiban semua pihak. Hal ini perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya karena kenyataan menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus/kejadian yang telah menimpa unsur-unsur yang terkait," tegas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai MT Paruluian Siregar SE kepada wart.awan.
Untuk itu perlu ditekankan agar keselamatan dan kesehatan kerja perlu mendapat perhatian sepenuhnya. Teori/petunjuk praktis tentang keselamatan dan kesehatan kerja perlu dipahami untuk selanjutnya diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari terutama di perusahaan
Menurutnya, tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, antara lain : Melindungi pekerja, menjamin pekerja untuk dapat meningkatkan produktivitas dengan memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di perusahaan juga lingkungannya.
Kemudian menjamin peralatan perusahaan untuk dapat digunakan, dirawat dan dipelihara secara aman dan efisien. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan lingkungannya. Mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran, mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak karena terjadinya kecelakaan/kebakaran.
Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebagai langkah pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di lingkungan sangat diperlukan. Prinsip-Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Agar tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka perlu dipahami dan diterapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
Prinsip-prinsip tersebut ada yang bersifat umum yaitu yang berlaku untuk semua jenis. Prinsip-prinsip yang bersifat umum diantaranya; setiap pekerja berhak mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai konsekuensi prinsip tersebut maka pihak perusahaan wajib menyediakan alat-alat atau fasilitas yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya
Diantaranya dengan tersedianya alat pemadam kebakaran, tersedianya kotak P3K lengkap beserta isinya. Ada petugas yang melayani kesehatan kerja., alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah digunakan dan tidak menimbulkan bahaya.
Setiap pekerja wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja seperti kacamata, sarung tangan dan sebagainya, setiap pekerja harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja yaitu bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu.
Mengunakan alat yang tepat sesuai dengan fungsinya. Melakukan perawatan umum yang meliputi kebersihan dan keindahan tempat kerja. Setiap pekerja harus memahami situasi tempat kerja dalam kaitannya tindakan penyelamatan jika terjadi kecelakaan.
Sedangkan yang bersifat khusus, yaitu beberapa faktor keamanan dan keselamatan kerja yang harus diupayakan di dalam perusahaan diantaranya; penyediaan berbagai alat atau bahan yang ditempatkan di tempat yang mudah dicapai. Menyimpan bahan yang mudah terbakar pada tempat khusus. Mengadakan latihan kebakaran secara periodik. Melengkapi dengan saklar pusat untuk arus listrik. Melakukan ceking/pembersihan peralatan yang digunakan di perusahaan.
"Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggungjawab pemerintah tapi juga tanggungjawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan," ungkapnya. (rel).
Share
Berita Terkait
Peneliti Senior Populi Center: Presidential Threshold Buat Presiden Jadi 'Petugas Parpol'
NASIONAL, POLITIK, - Peneliti Senior Populi Center, Usep S Ahyar, mengkritisi pemberlakuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia menilai aturan itu membuat Presiden
Petugas Kebersihan Bandara Nemu Tas Berisi Cek Rp 35,9 Miliar di Bandara
NASIONAL, - Halimah, petugas kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar.
Tas berisi cek yang bermerek Mountblanc it
Terus Bertambah, Petugas KPPS Meninggal Sudah Capai 583 Orang
Soal meninggalnya petugas KPPS, KPU menunggu hasil investigasi Kemenkes.
NASIONAL, POLITIK, - Data petugas Pemilu 2019 yang meninggal masih terus bertambah. Komisi Pemilih
Sampah Menumpuk, DLH Bengkalis Lemburkan Petugas Pengangkut
RIAUONE.COM- BENGKALIS- Menghindari terjadinya penumpukan sampah selama perayaan Idul Fitri 1439 H/2018 M di Kota Bengkalis dan sekitarnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabup
Komentar