• Home
  • Riau Raya
  • KIP Riau : Dispenda Dumai Melakukan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 23 September 2015 23:27:00

KIP Riau : Dispenda Dumai Melakukan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

dispenda Dumai. (roc).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai dinilai telah melakukan pelanggaran keterbukaan informasi publik dan tidak mengikuti aturan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, kepada sejumlah awak media, Rabu (23/9/15). 
 
"Dispenda di Pemko Dumai itu jelas tersangkut sengketa informasi publik (bab 1 pasal 1 ayat 5) menyebutkan, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan," kata Mahyudin. 
 
Ditambahkannya, informasi yang diminta pemohon di Dinas Pendapatan, tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko Dumai tahun 2014 dan triwulan I dan caturwulan pertama tahun 2015. 
 
"Saat ini kami masih menjadwalkan mediasi sengketa informasi kedua SKPD di Pemko Dumai tersebut. Jika nantinya mediasi mandek atau gagal, dikatakannya bahwa KIP akan melaksanakan Ajudikasi, yaitu proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi (bab 1 pasal 1 ayat 7). Persidangan ajudikasi diluar pengadilan dan putusannya setara dengan putusan pengadilan sesuai dengan pasal 23 UU KIP," pungkasnya. 
 
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Dumai, Hendra Usman, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalnya untuk realisasi APBD bukan tugas Dispenda Kota Dumai. Sedangkan, yang wajib disampaikan itu menyangkut tupoksi dan realisasi pendapatan yang diperoleh instansi Dispenda Kota Dumai. 
 
"Bukan wewenang kita menyampaikan realisasi APBD. Kita bisa menyampaikan soal pendapatan saja. Kalau diminta semua untuk disampaikan kita tidak berani," jawab Hendra Usman, kepada sejumlah awak media. 
 
Pihaknya juga siap memaparkan kepada KIPD Riau terkait masalah ini. Selama ini pihaknya juga tidak menutup informasi publik di Dispenda Kota Dumai, selagi itu masih dalam koridor aturan yang berlaku. 
 
"Kan ada beberapa hal yang tidak boleh diumumkan secara sembarangan kepada publik. Tapi kalau ditanya soal realisasi pendapatan yang kita peroleh tentu kita sampaikan secara rinci dan bedasarkan data yang ada. Kita juga siap memaparkan persoalan ini ketika dipanggil KIPD Riau," tegasnya. (zar/*).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •