Kamis, 29 Mei 2014 11:38:00
Kadispenda : BPHTB Jadi Pendapatan Asli Daerah
Advetorial 06
riauone.com,- Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang diserahkan pusat kepada daerah ditegaskan Hamdan Kamal kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Dumai sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kadispenda Dumai menjelaskan, sumber-sumber PAD itu diantaranya, BPHTB yang dikelola oleh Pemko Dumai, retribusi izin gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
masih banyak lagi PAD yang lain, BPHTB mulai diserahkan pengelolaannya kepada daerah dan dikelola oleh daerah.
“ Sebelumnya penarikan pajak BPHTB dilakukan kantor pajak untuk objek pajak penjualan tanah yang diperuntukan bagi transaksi jual beli minimal Rp20 juta. Dari situ
pemerintah daerah mendapat bagian dari BPHTB dalam bentuk dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dengan presentase Pemko Dumai mendapatkan porsi 64 persen dari total
BPHTB tersebut,” kata Kadispenda Dumai Hamdan Kamal kemarin.
Sementara dengan pemberlakukan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan pemungutan BPHTB diserahkan 100 persen ke pemerintah daerah.
Namun begitu, sebut Kadispenda lagi, karena BPHTB hanya untuk penjualan di atas Rp60 juta, maka hal ini jelas sangat kecil untuk PAD, namun demikian, target BPHTB
bakal mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Tidak hanya dari sektor BPHTB yang akan mendongkrak PAD Dumai pada tahun-tahun berikutnya akan diberlakukan, tetapi pemerintah juga akan meningkatkan sarana dan
prasarana di terminal barang. Seperti adanya supermarket, dan penginapan untuk para sopir beristirahat di terminal barang.
“ Diharapkan dapat mendongkrak PAD kita dari tahun ke tahun,” pungakasnya.(advetorial)
Share
Komentar