Senin, 24 November 2014 07:09:00
Kantor Pos Dumai Gelar Rapat Gabung Bahas Penyaluran Dana Miskin
riauonecom, Dumai, - Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin pasca terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada November - Desember melalui Kantor Pos dimasing-masing Provinsi ke Kabupaten/Kota yang ditunjuk, segera digelontorkan bantuan Program Jaminan Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Sebelum penyaluran, khusus kota Dumai, pihak kantor pos beberapa hari lalu gelar rapat pertemuan dengan Dinas Sosoial, BPS, Lurah dan Camat untuk memaparkan berapa jumlah penerima dimasing-masing kelurahan.
"Data penerima PSKS Kota Dumai di periode November - Desember 2014, diperoleh dari Pusat mengacu TPN2K dan PPLS tahun 2011 berjumlah 8.545 orang untuk 33 Kelurahan di 7 Kecamatan," kata Kepala Kantor Cabang PT Pos Dumai, Zainuddin, kemarin.
Alhasil dari paparannya itu berbagai spekulasi pertanyaan muncul dari Lurah dan Camat, sebab jumlah penerima PSKS yang mengacu pada TPN2K dan PPLS 2011 berbeda jauh dengan data yang mereka pegang.
Salah satunya Camat Dumai Kota Budhi Husnul bertanya, kenapa jumlah penerima di Kecamatan tertera 973 RTS sementara seharusnya ada 1.087 RTS. Sebab selama ini data penerima Raskin mengacu TPN2K dan PPLS.
"Itu artinya terjadi penggurangan lagi, sementara jumlah 1.087 itu sudah dikurangi, sekarang kondisinya kok semakin membingungkan. Ditambah, jumlah tersebut tentu akan menjadi gejolak, bahkan nantinya warga pasti akan bertanya-tanya ke kantor Lurah/Camat tentang ini," kata Budhi.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh beberapa Lurah lainnya. Salah satunya Lurah Purnama Nasib dan Lurah Bintan Norzam, "Kenapa jumlah data penerima RTS berkurang dari sebelumnya, padahal mengacu pada TPNS2K dan PPLS 2011. Nantinya apa yang harus kami jelaskan kepada warga apabila mereka mempertanyakan permasalahan ini," ucapnya.
Kalaulah begini terus, Norzam meminta kepada Badan Pendataan statistik (BPS) Dumai agar kedepannya bila melakukan pendataan untuk melibatkan RT, dan Lurah.
"Sebab selama ini kita merasa tidak pernah dilibatkan dalam pendataan warga miskin. Sementara yang lebih tahu kondisi masyarakat itukan RT. Jangan main sendiri- sendiri saja. Ini program bantuan yang dikucurkan baru satu, apalagi kalau sudah banyak program lain, tentu lurah jadi sasaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau perlu dibentuk saja Tim untuk pendataan ulang tahun 2015 mendatang, agar data yang diterima akurat dan tepat sasaran. Dan masyarakatpun dapat merasakan peroleh keadilan. "Kalaulah sistem pendataan tidak ada perubahan, alhasil masalah data akan terus berkepanjangan hingga menjadi komplikasi," katanya.
Kemudian untuk penyaluran PSKS, Kelurahan mengaku angkat tangan bila diinstruksikan untuk memeberikan undagan langsung kemasyarakat, sebab hal itu merupakan beban sangat berat. Mereka menyarankan agar pihak Kantor Pos saja yang langsung memberitahu.
Menjawab beragam pertanyaan itu Zainuddin menjelaskan, data ini memang berbeda dengan data penerima Raskin meskipun mengacu pada TPN2K dan PPLS 2011. "Data ini jangan di sangkut-pautkan dengan RTS penerima Raskin," tegasnya.
Menurut dia, kantor pos hanya bersifat sebagai tempat penyaluran, dan penerima Data PSKS dari pusat. "Apapun itu yang berhak mengambil PSKS ke kantor pos harus membawa KPS, apabila namanya terdaftar maka dia bisa menggambil bantuan tersebut, tetapi bila namanya tidak terdaftar walaupun memiliki KPS tetap tidak terdata sebagai penerima," jelasnya.
Sementara dari Kepala BPS Dumai yang turut hadir menyebutkan bahwa pendataan yang dilakukan BPS itu memiliki jangka waktu 5 tahun sekali, sementara perkembangan atau pertumbuhan ekonomi terus saja terjadi. "Contohnya saja dulu ia menjadi supir angkot, mungkin dalam jangka waktu beberapa tahun bisa saja sekarang dia sudah menjadi pengusaha angkot," ucapnya.
Namun karena Ia telah terdata sebagai masyarakat miskin tetap saja nama Ia akan tercantum, sebab belum ada dilakukannya pendataan ulang atau verifikasi data. Hal demikian memang harus dievaluasi setiap tahun. "Idealnya pendataan mesti dilakukan sekali setahun bukan sekali 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, proses itu tentu butuh anggaran yang cukup besar juga. Menimbang hal tersebutlah, makanya dilakukan 5 tahun sekali melalui APBN. "Menurut peraturan, 3 tahun sekali. Namun selama 2011 sampai sekarang belum ada dilakukan pendataan ulang" tutupnya.
Sebenarnya, jika Pemerintah Daerah ingin melakukan verifikasi data ulang bisa saja, yaitu dengan cara berkoordinasi dengan pusat. Setelah itu pendataan melibatkan BPS Daerah dan intansi lain agar penerima bantuan akurat dan tepat sasaran. (rhc/roc).
#riauhedlen
Share
Berita Terkait
Komentar