• Home
  • Riau Raya
  • Kapolres Dumai Buka Pengaduan Karhutla Lewat Handphone
Jumat, 25 September 2015 17:28:00

Kapolres Dumai Buka Pengaduan Karhutla Lewat Handphone

karhutla di riau. (roc).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU - Salah satu keseriusan Kapolres Dumai dalam mencegah dan menindak terjadinya Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) diwilayah hukumnya, selain telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat Dumai, ternyata tidak lantas membuat orang nomor satu di jajaran Polres Dumai merasa puas.
 
Langkah lain dalam penanganan Karlahut, ternyata Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo siap menerima laporan informasi langsung dari masyarakat melalui telepon seluler. Dia berharap, kepada masyarakat bisa bekerjasama dalam hal memberikan informasi dengan menghubungi Handphone (HP) miliknya di nomor 0812-6141-2814  yang aktif selama 24 jam.
 
''Saya sangat berharap bisa langsung menerima informasi tentang Karlahut dari masyarakat, makanya saya siap kapan saja di telepon khusus bagi masyarakat yang hendak menyampaikan informasi tentang adanya Karlahut di wilayah Dumai," katanya.
 
Masalah kebakaran lahan dan hutan di Riau dan Indonesia pada umumnya menjadi perhatian, dan ini bukan hanya aparat dan instansi yang berwenang saja untuk menanggulanginya, akan tetapi peran masyarakat sangat besar, seperti dengan memberi informasi apa bila melihat dan mengetahui kepada pihak berwajib.
 
''Mari bersama-sama kita mencegah dan mengungkap adanya kebakaran lahan dan hutan, diawali dari lingkungan masing-masing,''ujar pria yang memiliki postur badan atletis itu.
 
Bahkan, kapolres tak bosan-bosanya untuk terus mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, jika didapati ada warga yang membakar lahan maka ini bisa dipidanakan.
 
''Tersangka Karlahut bisa dihukum berdasarkan KUHP pasal 187 dengan sengaja melakukan pembakaran diancam pidana penjara 12 tahun. Bisa juga dijerat dengan undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidanya paling malam 15 tahun penjara dan dendaq paling banyak Rp 5 miliar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tegas Kapolres.
 
Untuk mencegah Karhutla, kata Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di daerah rawan Karhutla, seperti di Kecamatan Sungai Sembilan dan di Kecamatan Medang Kampai.
 
"Tim  bekerja mencari adanya titik api dan melakukan tindakan pemadaman serta menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan," tukasnya. Lagi-lagi Kapolres mengingatkan  kepada semua pihak lapisan masyarakat dan pelaku usah bidang kehutanan/perkebunan/pertanian hindari membuka lahan dengan cara membakar.
 
Dan apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada jajaran polres dumai.'' Termasuk bisa langsung melaporkan kepada saya,''harapnya. (rhc/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •