• Home
  • Riau Raya
  • Katanya Sih, Harga Elpiji Termurah itu di Kota Dumai
Kamis, 09 Januari 2014 05:36:00

Katanya Sih, Harga Elpiji Termurah itu di Kota Dumai

gas-elpiji-12-kilogram
riauone.com, Dumai, Riau - PT Pertamina Region I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberlakukan harga jual baru setelah direvisi untuk gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram per tabung tingkat agen di Riau dan termurah berada di Kota Dumai.
         
"Paling murah itu berada di Dumai dengan harga Rp88.900 per tabung dari sebelumnya seharga Rp122.300 per tabung," ujar ujar Senior Supervisor External Relation Marketing Operation Pertamina Region I Sumbagut Fitri Erika Kamis.
 
Demikian rilis PT Pertamina yang diterima riauone.com usai melakuakan revisi harga elpiji 12 Kg.
         
Pertamina Region I Sumbagut membawahi lima provinsi di Sumatera meliputi Nanggroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau yang berkantor pusat di Medan.    
    
Sebelumnya pada Senin (6/1), Pertamina menghadiri rapat konsultasi antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara resmi merevisi kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram menjadi sebesar Rp1.000 per kilogram dari semula Rp3.959 per kilogram.
         
Menurut Erika, harga jual elpiji nonsubsidi untuk tingkat agen di Riau termahal berada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp117.000 per tabung dari sebelumnya di harga Rp151.000.
         
Sedangkan di Kota Pekanbaru dari semula Rp125.000 mejadi Rp91.600, kemudian Kabupaten Kampar Rp129.500 menjadi Rp96.000, Kabupaten Rokan Hulu Rp139.000 jadi Rp105.500 dan Pelalawan dari Rp131.000 jad Rp98.000 per tabung.
         
"Untuk Siak menjadi Rp100.500, lalu Kuantan Singingi Rp104.500, Indragiri Hulu Rp107.500, Indragiri Hilir Rp115.000 dan Rokan Hilir 98.500. Sedangkan Bengkalis harganya menjadi dua yakni Rp102.500 dan kepulauan Rp107.000," katanya.
         
"Harga jual diluar radius per kilometer dari titik serah atau stasiun pengisian, makan kosumen yang menangung biaya pengangkutan yang disesuaikan dengan ketentuan biaya angkutan dalam surat keputusan menteri perhubungan," tambahnya.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified