• Home
  • Riau Raya
  • Kejakasaan Negeri Dumai Tahan Dua Orang Mantan Pejabat Dinas Sosial Dumai
Selasa, 07 Januari 2014 15:53:00

Kejakasaan Negeri Dumai Tahan Dua Orang Mantan Pejabat Dinas Sosial Dumai

Napi di rutan Bumi Ayu Dumai. (riauone)
riauone.com, Dumai, Riau - Kejaksaan Negeri Dumai menahan dua orang mantan pejabat Dinas Sosial bernisial Paz dan Bas. Kini kedua pejabat itu menjabat sebagai Staf Ahli Pemko Dumai dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. 
 
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Yusuf Luqita membenarkan adanya penahanan dua orang pejabat aktif Pemko Dumai, yang diduga terlibat tindak pidana dugaan korupsi, hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. 
 
"Mereka ditahan karena kedua pejabat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atas bantuan fasilitas bagi keluarga miskin pada tahun anggaran 2012 lalu. Dari kegiatan itu dan perhitungan BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp104 juta," kata Luqita. 
 
Penahanan dua pejabat Pemko Dumai tersebut, tambah Luqita, untuk mempermudah dan mempelancar proses penyidikan selanjutnya. Dengan begitu, tentunya proses perkara tindak pidana korupsi segera tuntas dan disidangkan. 
 
"Kedua pejabat itu kini dititipkan di Rumah Tanahanan Negara (Rutan) Dumai, karena masih dalam tahap penyidikan. Sebelum ditahan, mereka telah melakukan tes kesehatan di RS Bhayangkara Polres Dumai," ujarnya. 
 
Sedangkan perkara dugaan korupsi terhadap dua pejabat aktif Pemko Dumai ketika itu menjabat di instansi Dinas Sosial. Kejari menjerat hukuman kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto, Pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(dsc/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified