Minggu, 21 September 2014 17:01:00

Kepsek SD 003 Bangsal Aceh Merasa Difitnah

riauonecom, Dumai - Atas pemberitaan yang dilakukan oleh sebagian Majelis Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan yang meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk bersikap tegas melakukan pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) Yelli Lafiani yang dinilai arogan, tidak transparan dalam pengelolaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tersebar luas oleh salah satu media cetak di Kota Dumai pada Kamis (18/09) kemarin, membuat Kepala Sekolah angkat bicara mengenai permasalahan tersebut.
 
Kepala Sekolah SDN 003 Bangsal Aceh Yelli Lafiani didampingi Bendahara BOS SD 003 Lela menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh beberapa orang majelis guru tersebut tidak benar, pasalnya semua pernyataan yang disampaikan pihak pelapor tidak jelas dan masih mengambang.
 
“ Saya merasa difitnah disini, karena semua yang disampaikan oleh pihak pelapor masih tidak jelas dan masih mengambang kebenarannya, dan jika memang benar pihak Dinas Pendidikan Kota Dumai akan melakukan pemeriksaan dan kita siap diperiksa,” tegasnya, kepada wartawan akhir pekan kemarin.
 
Dijelaskannya, beberapa point penting yang dinilai oleh beberapa majelis guru SDN 003 Bangsal Aceh tersebut, diantaranya permasalahan dana bantuan BOS yang dinilai tidak transparan.
 
“ Kita punya bukti dan kita siap diperiksa kalau memang kita menggelapkan dana tersebut, serta selama ini kita menggunakan dana tersebut sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan buku petunjuk teknis pengunaan dana BOS dari pusat,” katanya.
 
Sementara itu, untuk permasalahan Bantuan Siswa Miskin (BSM) semuanya juga telah melalui prosedur, yang mana bantuan tersebut akan diberikan kepada 48 siswa, namun berdasarkan tuntutan kurikulum baru yakni kurikulum 2013 ekskul (ekstra kurikuler) pramuka wajibkan disetiap sekolah. Dikarenakan, para siswa SDN 003 Bangsal Aceh belum seluruhnya memiliki seragam pramuka, diambil kebijakan dana BSM digunakan untuk membeli seragam.
 
“ Kita mengambil kebijakkan tersebut mengingat kondisi perekoniam para siswa masih terhitung rendah, untuk itu dana BSM untuk 48 siswa digunakan untuk membeli seragam pramuka dan diberikan kepada seluruh siswa yaitu sebanyak 138 siswa yang bersekolah di SDN 003 Bangsal Aceh, itupun sesuai dengan hasil rapat dan pada awalnya para wali murid telah menyetujui kebijakan tersebut, namun dipertengahan jalan sebagian orang tua tidak setuju dan menolak kebijakan tersebut. Akhirnya kebijakan tersebut sampai saat ini tidak terlaksana alias batal,” ungkapnya.
 
Yelli juga mengatakan, Untuk bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Swasta yang terdapat di sekitar sekolah pada awalnya bertujuan untuk dibangun pagar sekolah, namun dengan dana tersebut tidak mencukupi untuk dibangun pagar sekolah, sehingga dana bantuan tersebut digunakan untuk keperluan sekolah lainnya.
 
“ Memang benar, sebelumnya kita mengajukan proposal di salah perusahan Swasta yang terdapat di lingkungan sekolah dan mendapatkan bantuan dana senilai Rp5 juta untuk membangun pagar sekolah, namun dengan keterbatasan dana tersebut, kita membeli perlengkapan sekolah lainnya yaitu proyektor seharga Rp4 juta dan sisanya kita gunakan untuk membeli gorden perpustakaan dan semua ada buktinya,” urainya.
 
Dengan tindakan yang dilakukan pihak pelapor terkesan ingin menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Kepala Sekolah SDN 003 Bangsal Aceh, dengan memburukkan nama baiknya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai demi tujuan tertentu.
 
“ Kalau memang itu maksud dan tujuan pelapor, tidak difitnah pun saya sudah mau pindah juga, karena saya sudah tidak betah dan sebelum adanya permasalahan ini saya sudah mengajukan permohonan pindah bertugas kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai,” tuturnya.
 
Namun demikian, Ia meminta kepada keempat majelis guru SDN 003 Bangsal Aceh yang melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk bisa membersihkan kembali nama baik dan pencitraannya di lingkungan Pendidikan Kota Dumai dengan tuduhan-tuduhan dan fitnah yang tidak beralasan tersebut.
 
“ Jika saya tidak terbukti bersalah, saya meminta kepada pihak pelapor untuk membersihkan kembali nama baik saya di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai, jika itu tidak dilakukan saya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, atas tindakan pencemaran nama baik,” tegas Yelli mengakhiri. (ka)
 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified