Selasa, 13 Maret 2018 15:30:00

Kesepakatan Tercapai, PT SMIP Bayar Hak Pekerja

Buruh. Ilustrasi.
DUMAI- Kerja keras Disnakertrans Kota Dumai  membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan ketika PT Sumber Mutiara Indah Perdana  (SMIP) bersedia memenuhi tuntutan dan membayar hak pekerja.  Perjanjian Bersama  juga sudah dibuat ditandatangani para pihak disaksikan anggota DPRD Kota Dumai
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH MHum menjelaskan  pihaknya merespon positif tuntutan ratusan pekerja  dengan melakukan pertemuan atara pekerja dan managemen PT SMIP disaksikan anggota DPRD Kota Dumai.
 
“Surat perjanjian bersama diatas materai sudah dibuat dan ditandatangani perwakilan, pekerja managemen PT SMIP, Disnakertrans Dumai, disaksikan angggota DPRD Kota Dumai,” kata Suwandy Selasa (13/3/18).
 
Perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan dikeluarkan, jelas Suwandy,  berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No2 tahun 2004 tentang penyeesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan  dan pihak pekerja.   
 
Ada pun kesepakatan penyelesaian hubungan industry tersebut diantaranya; perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak Desember 2017 sampai buan Februari 2018. Kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 hingga Februari 2018 juga dibayar perusahaan.
 
Kemudian pihak persuaahan tidak akan melakukan tindakan intimidasi terhadap tenagakerja yang menuntut kasusnya serta meninjau ulang SP yang sudah dikeluarkan.
 
PT SMIP Dumai  akan mengambalikan biaya perobatan Ruslan dan Erwin Supriadi yang teah mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang teah dikeluarkan, perusahan juga wajib menyediakan Aalat Pelindung Diri (APD) berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang K3.
 
“Poin-poin yang tertuang menyangkut hak-hak pekerja (kekurangan upah, lembur dan penyertaan BPJS)  akan dilaksanakan selama 7 hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani bersama,” ungkap Suwandy sembari menambahkan bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat mengacu kepada ketentuan pasal 13 UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesian Perselisihan  Hubungan Industrial antara pihak  pekerja dan pihak pengusaha.
 
Seperti diberitakan, ratusan pekerja PT SMIP Selinsing  Kelurahan Pelintung Kecamatan  Medangkampai telah melakukan aski demo damai di kantor Disnakertrans Dumai Senin (12/3/18). Mereka mengancam akan menginap di kantor tersebut sampai permasalahan mendapat titik temu.
 
Ternyata upaya penyelesaian dan mediasi yang dilakukan Disnakrtrans Kota Dumai  membuahkan hasil. Perjanjian Bersama antara pihak pekerja dan perusahaan akhirnya dibuat, disaksikan Disnakertrans Dumai dan angggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Dumai.
 
 “Alhamdulillah, perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan dengan dengan baik. Hal itu tertuang dalam perjanjian bersama ini,” timpal Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaktrans Dumai Irwan S.Sos secara terpisah. (Nly/zar).
 
 
Share
Berita Terkait
  • 12 jam lalu

    Trend Micro Named a Magic Quadrant Leader for Email Security Platforms


    Trend Vision One - Email and Collaboration Security is a criti
  • 3 jam lalu

    Di Tengah Meningkatnya Permintaan BIM, Graphisoft Siap Tingkatkan Dominasinya di Asia Tenggara


    SINGAPURA - Graphisoft, pemimpin global dalam perangkat lunak
  • 12 jam lalu

    Hollywood's Style Icon Zendaya Makes Her Stunning Wax Debut at Madame Tussauds Singapore


  • 12 jam lalu

    Graphisoft Strengthens Presence in Southeast Asia Amid BIM Demand Surge


    Hungarian-based technology leader underscores its commitment to education, sustainability, and innovation
    Komentar
  •