Kamis, 04 Januari 2018 17:41:00
Ketua DPC F.SPTI- K.SPSI : Perusahaan Punya Andil Ciptakan Situasi Kondusif
DUMAI, - Menciptakan situasi aman dan damai dan kondusif di Dumai bukan tanggungjawab aparat kemananan semata. Namun seluruh komponen masyarakat turut bertanggungjawab.
“Perusahaan juga punya andil menciptakan situasi aman dan kondusif di kota Dumai. Jika perusahaan taat aturan, tentu tidak ada gejolak (demo) buruh,” tegas Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI - KSPSI) Kota Dumai Nurdin Budin S.Sos, Kamis (4/1/2018).
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menyurati perusahaan di Dumai untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang UMK kabupaten/ kota se Provinsi Riau.
“Ya ini salah satunya, perusahaan di kota Dumai kita minta untuk mematuhi SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai tahun 2018. Tidak itu saja, Struktur Skala Upah di perusahaan juga wajib dilaporkan,” katanya.
Di Kota Dumai, upah minimum kota Dumai yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Riau yakni sebesar Rp 2.886.655,44 per bulan naik sekitar 8 persen dari UMK tahun 2017.
Penetapan UMK Dumai tahun 2018 tersebut diharapkan semakin meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Sebab pekerja dan perusahaan sama-sama membutuhkan.
Bahkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, paling lambat 23 Oktober 2017 pengusaha wajib menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah di perusahaan. “Ketentuan ini sudah berlaku sejak akhir tahun lalu, jadi tidak ada alasan perusahaan untuk tidak melaporkan struktur skala upah di perusahaannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai H Suwandy SH M.Hum menyebutkan, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 sudah ditetapkan dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 . Pengusaha Kota Dumai wajib melakukan penyesuaian
“UMK Dumai berlaku efektif Januari 2018. Surat edaran Gubernur Riau sudah disampaikan kepada perusahaan, pengusaha kota Dumai wajib mematuhinya,” tegas Suwandi.
Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) HUbungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH. Menurutnya, SK Gubernur Riau tentang pengesahan upah minimum kabupaten/ kota sudah keluar pada 20 November lalu.
Dasar itu pulalah Disnakertrans Kota Dumai melalui Surat Nomor; 560/03/DTK-HIPK tanggal 2 Januari 2018 kembali menghimbau agar pihak perusahaan BUMN, BUMD/ maupun perusahaan swasta di kota Dumai mematuhi ketentuan sebagaimana surat edaran Gubernur Riau tentang UMK Duma tahun 2018. (nly/zar)
Share
Komentar