- Home
- Riau Raya
- LKS Tripartit di PT Ivo Mas Tunggal tak sah, Pembentukan LKS Tripartit Kewenangan Kabupaten/ Kota
Kamis, 26 Oktober 2017 20:41:00
LKS Tripartit di PT Ivo Mas Tunggal tak sah, Pembentukan LKS Tripartit Kewenangan Kabupaten/ Kota
DUMAI, RIAU, - Perusahaan di Sungai Sembilan Dumai Riau PT Ivo Mas Tunggal ini mengakali pekerja, hal tersebut terungkap tatkala anggota LKS Tripartit Dumai bersama instansi terkait turun ke lokasi industry tersebut di Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan kemarin.
Yang jelas rekrut tenaga kerja (Naker) bermasalah. Namun ternyata masih ada yang lain. Contohnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di PT Ivo Mas Tunggal tak sah, karena pembentukn LKS Tripartit tersebut dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
“Pembentukan LKS Tripartit adalah kewenangan Disnakertrans Kabupaten/ Kota. Instansi lain tak memiliki wewenang,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly Kamis (26/10).
Menurut Fadhly, pihaknya sudah pernah menolak permohonan LKS Tripartit PT Ivo Mas Tunggal. Pasalnya permohonan tak memnuhi syarat. Namun mereka mencoba mengurus ke Disnakertrans Provinsi Riau dan ternyata dikeluarkan provinsi. “Itu tetap bermasalah dan tidak sah,” ungkapnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, ada tiga unsur yang saling berkaitan dalam Ketenagakerjaan. ketiga unsur tersebut memiliki keinginan masing-masing.
Peran pemerintah sangat diperlukan untuk men-sinergi-kan perbedaan keinginan tersebut. Salah satunya adalah dengan Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit
LKS Tripartit Kabupaten/Kota tersebut adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dan pemerintah kabupaten/kota.
Ada pun susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari: Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota, wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Sedangkan Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan serta beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Sementara untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan diantaranya; Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi pemerintah kabupaten/kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur pemerintah kabupaten/kota, anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan anggota atau pengurus SP/SB bagi calon anggota yang berasal dari unsur SP/SB.
Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota yang dalam hal ini, Bupati /Walikota memiliki tanggungjawab meningkatkan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota dalam memberikan saran, pertimbangan, dan pendapat untuk pemecahan masalah dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Diantaranya mendorong pertemuan secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, memfasilitasi kegiatan, meningkatkan fungsi sekretariat dan/atau Badan Pekerja, menyediakan sarana dan prasarana pendukung dan menyusun alokasi kegiatan dalam Rancangan APBD.
Sesuai ketentuan, Bupati/Walikota juga berkewajiban melaporkan pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Kabupaten/Kota kepada Gubernur secara periodik setiap (enam) bulan sekali. (jon/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar