Senin, 06 November 2017 19:15:00
Lecehkan Pemko Dumai, GM PT IMT Batalkan Rapat Via SMS
DUMAI- Agenda rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai hari ini batal, pasalnya, perusahaan yang sebelumnya sudah fiks hadir, ternyata membatalkan rapat hanya dengan mengirim SMS ke Kepala Dinas Tenaga Kerja.
" PT Ivo Mas Tungga (IMT) tak hadir dalam rapat pertemuan yang sudah disepakati bersama, perusahaan melecehkan Pemko Dumai, dalam hal ini Disnakrtrans Kota Dumai, sebab agenda rapat yang sudah disepakati hari ini dibatalkan GM PT Ivo Mas Tunggal (IMT) Paulus Tumanggor dengan hanya mengirim SMS ke HP saya, ini pelecahan, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH M.Hum kepada riauone Senin (6/11/20-17).
Kata Suwandy, sesuai rencana pertemuan Senin (6/11/2017) merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang belum membuahkan hasil pada Rabu (1/11/2017) pekan lalu.
Sebab dalam pertemuan bersama magemen PT IMT didampingi HO PT Sinarmas tbk Pramono Hanum dari Jakarta, tak ditemukan keputusan yang berarti menyangkut penyelesaian permasalahan yang terjadi di PT IMT Lubuk Gaung tersebut.
Sayang pertemuan yang sudah diagendakan Senin (6/11/2017), dibatalkan GM PT IMT Lubuk Gaung Paulus Tumanggor dengan hanya mengirim SMS kepada Kepala Disnakertrans Dumai.
“Selamat pagi pak Kadis, mohn maaf pak, saya Paulus Tumanggor, hari ini tidak bisa menghadiri rapat yang telah direncanakan. Mohon kiranya dapat kita undur untuk beberapa hari kedepan. Karena ada beberapa hal yang juga sangat urgent harus diselesaikan. Trimakasih pak,” demikian isi SMS Paulus Tumanggor kepada Kepala Disnakertrans Dumai.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai H Suwandy SH M.Hum tidak habis pikir, Maklum pihaknya bersama Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Muhammad Fadhly SH, Kabid Pelatihan dan Penampatan Tenaga Kerja Irwan . S.Sos, anggota LKS Tripartit Dumai H Armidy S.Sos dan Zulfan Ismaini serta anggota Satpol PP Pmko Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup Dumai sudah standby menunggu kehadiran managemen PT IMT di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai sejak pagi.
“Tindakan ini dapat diketegorikan pelecahan kepada instansi terkait,” sesal Armidy.
Menurut Suwandy, dugaan penyimpangan ketenagakerjaan di PT Ivo Mas Tunggal (IMT) Lubuk Gaung tetap diproses. Untuk itu pulalah makanya managemen PT IMTdijadwalkan untuk dimintai keterangan di kantor Disnakertrans Kota Dumai Senin (6/11).
Pemeriksaaan tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan Tim Disnakertrans Dumai, LKS Tipartit serta instansi terkait saat turun ke lokasi industry sebagaimana tertuang dalam berita acara yang ditandatanganai bersama managemen PT IMT.
Dalam berita acara tersebut, managemen PT IMT harus hadir untuk dimintai keterangan Rabu (1/11/2017) pecan lalu Sayang pemeriksanaan tersebut justru dihadiri perwakilan yang tidak berwenang mengambil keputusan. Ironisnya, agenda rapat yang dijdwalkan Senin juga hanya dibatalkan dengan SMS oleh GM PT IMT Paulus Tumanggor.
Seperti dirilis sejumlah media, berbagai penyimpangan ditemukan saat anggota Lemaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dumai bersama Disnakertrans dan anggota DPRD Kota Dumai turun ke lokasi Industri PT IMT Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan pecan lalu.
Penyimpangan di perusahaan itu telah tertuangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama managemen PT IMT serta Kepala Dianskertrans Kota Dumai H Suwandi SH MHum dan seluruh anggota LKS Tripartit, Apindo, Kadin, anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison.
Adapun temuan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani managemen PT IMT serta tim telah ditemukan hubungan kerja karyawan PT. Ivo Mas Tunggal yang telah beroperasi lebih kurang 4 tahun dengan status hubungan kerja PKWT, dan rekruitment pekerja tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai.
Pekerja magang dari tamatan SMK Provinsi lain diberi uang saku Rp 35 ribu perhari dan pekerja tersebut tak terdaftar sebagai peserta BPJS. Dan ditemukan juga pemotongan uang gaji bulanan untuk membayar uang iuran koperasi karyawan, padahal koperasi tersebut belum terbentuk, sehingga dikategorikan pungutan liar.
Berdasarkan pengakuan karyawan yang di Putus Hubungan Kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD PT. Ivo Mas Tunggal yang terkesan diintimidasi, seharusnya karyawan dan pekerja magang didaftarkan keanggotaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam temuan tersebut, terhadap hubungan kerja PT. Ivo Mas Tunggal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmen 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta Permen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Sedangkan terhadap rekruitment tenaga kerja pihak perusahaan tidak melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan serta Kesepakatan Bersama tentang Penggunaan Tenaga Kerja di Kota Dumai.
Kabid Penyelesaian Hubungn Industri dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai M Fadhly menegaskan, PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Bahkan juga melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 point a-i.
“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 pihak perusahaan untuk dapat mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang sudah sempat di PHK,” demikian tertuang dalam berita acara pertemuan.
Keterangan yang berhasil dihimpun KORANRIAU.NET di Dumai menyebutkan, PT Ivo Mas Tunggal menjadikan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran. “Masak pekerja sudah sampai tiga tahun bekerja masih status PKWT, seharusnya sudah karyawan tetap,” tegas Fadhly.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 menyatakan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Kemudian pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Bukan itu saja, kata Fadhly, tindakan pemagangan di perusahaan juga harus ada Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ternyata dalam pertemuan bersama LKS Tripartit dan PT Ivo Mas Tunggal nampaknya membuat ‘borok’ perusahaan banyak terbongkar. Tak terkecuali menyangut rekrut tenaga kerja, perusahaan ternyata juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kata Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos sesuai data yang ada, PT Ivo Mas Tunggal memiliki pekerja mencapai 454 orang. Namun lowongan kerja tak pernah diumumkan di papan pengumuman kantor Disnakertrans Dumai. “PT IMTtak pernah lapor lowongan kerja di perusahaan , “ tegasnya . (JON/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar