Jumat, 19 Desember 2014 16:55:00

Mengacu pada Perpu, Dumai Bisa Miliki Dua Wawako

pilkada. ilustrasi
riauonecom, Dumai, - Kota Dumai yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung pada 2015 mendatang, bakal memiliki dua wakil walikota.
 
Ketua NGO Transfarency Drs. Kimlan Antoni SH menjelaskan Kota Dumai layak memiliki dua wakil walikota berdasarkan perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan PP nomor 102 tahun 2014 tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota.
 
Disebutkan dalam PP tersebut untuk kabupaten dan kota penduduk diatas 250 jiwa dapat memiliki dua wakil walikota. Sedangkan yang memilih wakil walikota yakni walikota terpilih paling lambat dua bulan setelah proses pelantikan dilaksanakan. Sedangkan kandidat yang dipilih bisa dari bisa unsur PNS dan non PNS.
 
Kata Kimlan, untuk PNS kepangkatan paling rendah golongan IV C, dan D dan pernah menduduki jabatan. Sedangkan kandidat wakil walikota Yang akan diusulkan ke Kemendagri via gubernur setelah pelantikan kepala daerah.
 
Kenapa demikian, kata Kimlan dengan dasar Dumai berpenduduk lebih 250 ribu jiwa maka bisa memiliki 2 wakil walikota dengan adanya dua wakil ini akan meringankan tugas walikota dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
 
Wakil bisa diambil dari jenjang non karir.
Karena dalam pilkada pada tahun ini, kepala daerah yang memilih wakilnya nota bene tak lagi sepaket seperti pilkada sebelumnya. “Saya berharap Dumai kedepan, terpilih walikota sesuai hati nurani masyarakat,”katanya. (rel).
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •