• Home
  • Riau Raya
  • Mesjid Permintaan Walikota Senilai Rp42 M lebih tak disetujui DPRD dalam APBD 2014
Kamis, 13 Februari 2014 10:37:00

Mesjid Permintaan Walikota Senilai Rp42 M lebih tak disetujui DPRD dalam APBD 2014

taman bukit gelanggang
riauone.com, Dumai, Riau - Akhirnya, sikap ngotot Wali Kota Dumai Khairul Anwar yang akan membangun masjid terapung di Taman Bukit Gelanggang senilai Rp42,7 miliar itu dimentahkan DPRD Dumai. Mereka tidak menyetujui untuk dianggarkan dalam APBD Dumai tahun 2014.
 
Dalam laporang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai yang dibacakan Amris menjelaskan, usulan rencana Pemerintah Daerah membangun Masjid Terapung di Taman Bukit Gelanggang dimana pada saat pembahasan tidak ada keterbukaan Pemerintah Kota Dumai tentang nilai anggaran yang dibutuhkan. 
 
Dimana setelah expose dari konsultan di hadapan Tim Badan Anggaran dan TAPD, anggaran untuk menyelesaikan bangunan masjid tersebut ternyata mencapai Rp42.7 miliar, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama tiga tahun. Sementara usulan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Dumai dalam RAPBD sebesar Rp15 miliar. 
 
Menurutnya, pembangunan masjid indah sebagai icon Kota Dumai pada umumnya anggota DPRD Khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Dumai sangat-sangat mendukung rencana Pemerintah Daerah, namun Badan Anggaran DPRD menyarankan tidak dianggarkan pada APBD Kota Dumai Tahun 2014. 
 
Alasannya adalah tempat, lokasi, dan waktu pekerjaan perlu pengkajian lebih mendalam, hal ini berdasarkan penjelasan konsultan perencana, luas Bukit Gelanggang kurang dari 4 hektar, sedangkan luas pelataran dan luas Masjid lebih kurang 1 hektare, belum termasuk sarana yang telah dibangun oleh Pemerintah Daerah.
 
Selain itu, penyiapan Ruang Terbuka Hijau sesuai yang diamanatkan dal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 29 ayat (3) menyebutkan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau public pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari wilayah kota;
 
Rencana tersebut menggabarkan tidak sesuai dengan Master plan Taman Bukit Gelanggang yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Tahun 2013. Begitu pula tentang bangunan dan menara berdasarkan design perlu ditinjau ulang karena menganggu tegangan tinggi listrik Pertamina.
 
Ditambahkan, berdasarkan saran dan pendapat para tokoh masyarakat pada rapat kerja/dengar pendapat bersama DPRD menyarankan kepada DPRD bahwa lokasi pembangunan masjid terapung di Taman Bukit Gelanggang menghasilan bahwa hampir 98 persen yang hadir tidak menyetujui lokasi Pembangunan Masjid terapung di Taman Bukit Gelanggang.
 
“Mempertimbangkan hasil bahasan dimaksud, pelaksanaan Pembangunan Mesjid Terapung tidak dapat dilaksanakan melalui Anggaran Tahun tunggal, namun melalui anggaran tahun jamak,” ujarnya.
 
Ditegaskan, berdasarkan Pasal 54a ayat (6) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan anggaran Pembangunan Tahun Jamak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak melebihi jabatan Kepala daerah.
 
Berdasarkan ketentuan dimaksud, Rapat hasil bahasan Badan Anggaran DPRD untuk Pembangunan Mesjid Terapung ditunda sampai ada kepastian penetapan lokasi, perencanaan yang matang, dan alokasi anggaran yang jelas atau dapat dipertanggungjawabkan.
 
“Untuk itu, Pembangunan Masjid terapung tidak dianggarkan pada APBD Kota Dumai Tahun 2014 dengan memperhatikan aspek-aspek ketentuan yang berlaku,” ucap dia.(roc/dzc)
 
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Geger, Perum Peruri Akhirnya Bersuara Soal Error E-Meterai-Ganggu Pendaftaran CPNS


    Komentar
  •