• Home
  • Riau Raya
  • Mulai Februari 2014, urus KTP, KK, Akte, di Dumai Gratis
Senin, 03 Februari 2014 05:04:00

Mulai Februari 2014, urus KTP, KK, Akte, di Dumai Gratis

riauone.com, Dumai, Riau - Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 470/327/SJ Tanggal 17 Januari 2014 perihal, perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dan menindaklanjuti  surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal, larangan pungutan uang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
 
Terhitung mulai bulan Februari 2014 ini, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga ( KK), akta kelahiran, akta kematian,akta perceraian,termasuk pindah domisisli tidak dipungut biaya atau gratis. Penggratisan ini tidak hanya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja tetapi juga mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
 
Didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai Bambang S Senin (3/2/014)   “ Semuanya sudah ditanggung pemerintah dan gratis tak ada pungutan sepeserpun,” tegasnya.
 
Walikota Dumai turut menegaskan, apabila ada oknum-oknum yang melakukan pungutan dalam pengurusan semua dokumen kependudukan, baik itu pegawai kelurahan, kecamatan maupun pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, agar melaporkan langsung ke pihaknya, karena ketentuan tersebut diatas sudah sangat jelas.
 
“ Jangan sekali-kali ada pungutan, karena ini amanat Undang-Undang. Dan bagi pegawai atau pejabat yang melanggar, akan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 95B, yaitu: Aparat Pemerintah yang memungut biaya diancam pidana 6 tahun dan atau denda maksimal Rp. 75 juta,” kata Walikota Dumai.
 
Dalam kaitan tersebut, Walikota Dumai telah megeluarkan Surat Edaran kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Dumai tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014, dimana ada beberapa perubahan yang tujuannya untuk lebih mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat.
 
Perubahan dimaksud diantaranya tentang masa berlaku KTP-Elektronik, diamana sebelumnya berlaku selama 5 (lima) tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-Elektronik tersebut, antara lain: perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. Juga tentang pencetakan KTP-Elektronik, yang semula dilakukan oleh pemerintah pusat; kini diserahkan kepada pemerintah daerah.
 
Selanjutnya penerbitan Akta Pencatatan Sipil tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan tetapi cukup hanya penetapan Kepala Disdukcapil, “Disamping itu, masyarakat tidak perlu lagi mengurus Akta Catatan Sipil didaerah terjadinya peristiwa; tetapi pengurusan sesuai dengan domisili yang dibuktikan melalui KTP dan Kartu Keluarga.” katanya.
 
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat menyambut baik dan mendukung perubahan kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, dan sudah siap melaksanakan perubahan-perubahan daam kebijakan baru tersebut. Berbegai persiapan telah dilakukan mulai dari personil, sarana dan prasarana dan persiapan lain yang diperlukan.
 
“ Untuk itu, dihimbau kepada seluruh penduduk Kota Dumai agar segera melengkapi dokumen kependudukannya. Supaya tidak terjadi penyimpangan, masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan agar mengurus sendiri ke instansi terkait, tidak menitipkan dengan petugas atau orang lain atau calo” pungkasnya.(zar/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified