• Home
  • Riau Raya
  • Organisasi Mahasiswa Dirikan Posko Pengaduan Pemilu 2014 di Dumai
Selasa, 25 Maret 2014 16:38:00

Organisasi Mahasiswa Dirikan Posko Pengaduan Pemilu 2014 di Dumai

riauone.com, Dumai, Riau - Organisasi mahasiswa di Kota Dumai, Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD), mendirikan Posko pengaduan Pemilu 2014, pendirian Posko ini dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih, adil, jujur dan profesional.
 
Pasca di deklarasikannya pengawalan pelaksanaan pemilu bersih tahun 2014 di Dumai beberapa waktu lalu yang dibarengi dengan Talkshow Nasional Meretas Panggung Demokrasi, HMD kini menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga organisasi kemahasiswaan yang Independen dengan gerakan-gerakan pasti.
 
Diantaranya membentangkan spanduk-spanduk di setiap keramaian perkotaan hinggga di sudut perkotaan, spanduk tersebut bertuliskan tentang Vote Education atau pendidikan politik kepada masyarakat sebagai himbauan agar lebih cermat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014 mendatang. Selain itu juga HMD memberikan Ribuan selebaran kepada masyarakat. Hal tersebut guna menghindari pembodohan yang dilakukan oleh oknum-oknum politisi yang membeli suara rakyat dengan uang atau yang lebih dikenal dengan politik uang serta janji-janji manis yang dilontarkan.
 
Ketua umum HMD M. Aderman Selasa (25/03/014) mengatakan bahwa masyarakat merupakan aktor terpenting sebagai penentu masa depan negeri ini karena keputusan ada digenggaman masyarakat pada Pemilu 2014 ini. " Gerakan yang kita lancarkan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai social control di lingkungan masyarakat," katanya.
 
Kini HMD telah mendirikan Posko pengaduan Pemilu 2014, dengan tujuan agar masyarakat dapat bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu bersih 2014. “Kita telah menyiapkan mekanisme-mekanisme pelaporan jika memang ada indikasi kecurangan yakni money politik, black kampanye, dan lain sebagainya. Dimana telah diamanatkan dalam UU Pemilu No 8 tahun 2012 Pasal 269 bahwasanya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye dengan membagi-bagikan uang dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan, ditambah denda mulai dari Rp3 juta hingga Rp12 juta.
 
Koordinator gerakan Pemilu bersih Siswanda menambahkan, Posko yang didirikan ini terbuka kepada siapa saja dalam hal ini masyarakat, awasi dan laporkan jika terdapat indikasi pelanggaran, tentunya dengan adanya alat-alat bukti seperti foto-foto, video dan lain sebagainya. " Selanjutnya bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi kita juga akan siap melayani. Posko yang kita dirikan ini beralamat di Jalan Sudirman nomor 266 depan Bank BSM kota Dumai lantai 3," uranya.
 
Pihaknya mengaharapkan partisipasi aktif kepada masyarakat Kota Dumai khususnya untuk bersama-sama mengawasi jika ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2014 ini. " Juga kita mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen pergerakan Mahasiswa, OKP dan lain-lain agar dapat bersama-sama bersinegis untuk mewujudkan pemilu Bersih 2014 ini," demikian. (zar/roc)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified