Senin, 21 Mei 2018 12:06:00
PNS Pemko Dumai tak Boleh Cuti Sambung Lebaran Idul Fitri
RIAUONE.COM, DUMAI-Sekretaris Kota Dumai, Ir HM Nasir menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Dumai, tidak dibolehkan mengambil cuti sambung, sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri.
Hal itu ditegaskannya, ketika ditemui usai pelaksanaan apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin 21 Mei 2018 di Kantor Walikota Dumai.
"Tidak dibolehkan bagi PNS untuk mengambil cuti sambung, baik sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Artinya libur dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," tegasnya.
Bagi PNS yang nekat tidak masuk kerja sesuai jadwal, maka sanksi akan diberikan. Sanksi itu baik tertulis, teguran, dan juga pemotongan tunjangan.
Selain itu, selama Ramadan, jam kerja PNS juga berkurang, dimana masuk pada pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Semua pegawai harus fokus memberikan pelayanan, mengerjakan pekerjaan harian kantor dan mengikuti kegiatan pemerintah," pungkasnya.
R24