Selasa, 30 Desember 2014 20:52:00

PNS Wajib Masuk Kerja Tanggal 2 Januari 2015

PNS Dumai. (roc)
riauonecom, Dumai, - Kepala BKD Kota Dumai, Sepranef Syamsir, menegaskan PNS wajib masuk pada Jumat, 2 Januari 2015 mendatang setelah libur menyambut tahun baru. Jika ada yang bolos kerja akan dikenakan sangsi berupa pemotongan tunjangan selama sebulan. Karena tanggal tersebut bukan merupakan cuti bersama. Demikian dikatanya  kepada wartawan, Selasa (30/12).
 
 Menurut Sepranef, jika ada PNS yang menambah libur dan sengaja tidak masuk kerja pada hari tersebut akan dikenakan sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
“Jumat, 2 Januari 2015 PNS wajib masuk kerja, jika ada PNS yang menambah libur dan sengaja tidak masuk kerja pada hari tersebut akan dikenakan sangsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemotongan tunjangan selama sebulan,”katanya.
 
Untuk mengingatkan seluruh PNS agar masuk kerja pada 2 Januari, Pemko Dumai melalui BKD sudah mengeluarkan surat edaran keseluruh SKPD dilingkungan Pemko Dumai, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai.
 
Dijelaskannya, surat edaran dibuat berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.
 
Berdasarkan surat edaran tiga menteri itu,  Pemko Dumai mengeluarkan surat edaran nomor 800/BKD-PK/SE tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2015 yang sudah dilayangkan keseluruh SKPD dilingkungan Pemko Dumai.
 
Melalui surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama di tahun 2015 hanya ditanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 tepatnya pada perayaan idul fitri 2015 dan tanggal 24 Desember 2015 bertepatan cuti bersama hari raya natal.
 
Sudah jelas, meski diapit dua hari libur tahun baru pada Kamis (1/1) dan maulid nabi (3/1) namun pada hari, Jumat (2/1) merupakan hari kerja. Jika kedapatan PNS meliburkan diri akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku yakni berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
“Sangsi lainnya berupa pemotongan tunjangan/beban kerja selama satu bulan, selain tunjangannya dipotong yang bersangkutan akan diberikan surat teguran/surat peringatan tertulis yang akan diserahkan melalui kepada SKPD masing-masing,”tegasnya.  
  
Terakhir, Sepranef berharap, seluruh PNS meningkatkan disiplin kerja dan bekerja secara maksimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal. “PNS diharapkan bisa meningkatkan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, karena PNS merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang dituntut dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat demi kemajuan bangsa dan Negara,”pungkasnya. (rel).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified