• Home
  • Riau Raya
  • PT Dabi Oleo Duta Palma Group Belum Antar Laporan ke Disnakertrans Dumai
Jumat, 07 November 2014 10:53:00

PT Dabi Oleo Duta Palma Group Belum Antar Laporan ke Disnakertrans Dumai

pabrik sawit di Dumai. (roc)
riauonecom, Dumai, - PT Dabi Oleo (Duta Palma Group) Lubuk Gaung belum menyerahkan laporan kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. padahal Perusahaan tersebut telah menjanjikannya akan diantar pada Senin (4/11), namun hal itu hanya janji semata.
 
“ Belum, hingga kini laporan belum diantar, saya juga tak tau apa alasannya mengapa perusahaan tak jadi membuat laporan resmi ke kantor ini,” sesal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M Fadhly SH.
 
Selain dokumen termasuk wajib lapor perusahaan, Disnakertrans juga minta agar pihak perusahaan menyerahkan bukti penyerahan santunan kepada ahli waris korban, dokumen alur pekerjaan serta perjanjian kerja antara PT Dabi Oleo dan Sub Kontraktor PT Hobi Okta Prima juga diserahkan.
 
Keterangan dihimpun menyebutkan, kendati korban kecelakaan kerja di PT Dabi Oleo (Duta Palma Group) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan telah dikemumikan di kampung halamannya di Ngawi Jawa Timur dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban, namun permasalahan belumlah klar.
 
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai sebagai instansi yang membidangi permasalahan ketenagakerjaan di kota Dumai minta agar perusahaan membuat laporan resmi.
 
Selain laporan tentang kejadian kecelakaan kerja yang menimpa korban, perusahaan juga diminta untuk membawa dokumen wajib lapor, kepesertaan BPJS, serta laporan alur pekerjaan dari PT Dabi Oleo kepada Sub kontraktor PT Hobi Okta Prima.
 
Muhammad Fadhly menjelaskan, penyelesaian terhadap korban kecelakaan kerja harus jelas dan transparan. Jika perusahaan sudah membayar santunan kepada ahli waris harus ada buktinya, berapa santunan apakah sesuai ketentuan juga harus jelas.
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahan memiliki kewajiban untuk membuat laporan resmi kepada Disnakertrans Kota Dumai. Selain laporan kronologis kejadian, perusahaan juga akan membawa dokumen perusahaan serta kuitansi pembayaran santunan dan pernyataan ahli waris korban.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan kerja Dumai, menimpa buruh PT Hobi Okta Prima Sub kontraktor PT Dabi Oleo (Duta Palma Group) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter, Senin (20/10).
 
Korban kecelakaan kerja tersebut bernama Susanto (36) warga Ngawi, Kelurahan Widodaren, Jawa Timur itu sedang memasang kontruksi bangunan. Namun lantaran korban diduga tak menggunakan hody harnes (pelindung badan) dan tiba-tiba korban terjatuh hingga terbentur ke tanah dengan ketinggian hampir tujuh meter.
 
Mengetahui korban meninggal dunia, jenazah korban diantar ke Ngawi untuk dikebumikan. Hak korban juga sudah diserahkan pihak peursahaan kepada ahli warisnya di Ngawi. Konon perusahaan telah menyerahkan santunan sebesar Rp 90 juta kepada ahli waris korban.
 
“ Kami menghimbau seluruh perusahaan di kota Dumai mendaftar di BPJS  Ketenagakerjaan, agar pekerja dan perusahaan terlindungi,” pinta Amiruddin, sembari menambahkan pihaknya belum mengetahui apakah perusahaan tersebut memang jasa konstruksi atau tidak, dan seperti apa alur pekerjaan dari PT Dabi Oleo kepada sub kontraktor PT Hobi Okta Prima belum diketahui secara persis. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



    Komentar
  •