• Home
  • Riau Raya
  • PT Dobel Mas Membandel, Disnakertrans akan Datangi Pelindo Dumai
Selasa, 10 Maret 2015 09:28:00

PT Dobel Mas Membandel, Disnakertrans akan Datangi Pelindo Dumai

pelabuhan dumai. (roc)
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC,  -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai akan datangi PT. Pelindo I Cabang Dumai. Hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran sejumlah sub kontraktor perusahaan BUMN itu diduga bermasalah. Diaman managemen PT Dobel Mas yang merupakan Sub kontraktor dari Pelindo I Dumai telah disurati agar menghadiri mediasi yang dilakukan Disnakertrans Kota Dumai tak kunjung datang dan tetap membandel.
 
"Kami sudah sudah panggil managemen PT Dobel Mas untuk dimediasi, tetapi pernah tak datang. Kami terpaksa turun ke PT Pelindo Dumai untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah sub kontraktor perusahaan tersebut,"tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhlky SH kepada wartawan Selasa.
 
Dijelaskan Fadhly, Disnakertrans Dumai telah mengagendakan pertemuan para pihak akhir Februari lalu. PT Pelindo I Cabang Dumai sebagai pemberi kerja hadir, begitu pun pekerja datang ke kantor Disnakertrans Dumai. Sayang managemen PT Dobel Mas sebagai penerima kerja malah memilih tak datang.
 
"Mediasi tidak dihadiri perusahaan penerima kerja, untuk itu PT Pelindo I Cabang Dumai sebagai pemberi kerja diminta untuk dapat memerintahkan PT Dobel Mas agar melapor pekerjaan dan kontrak kerja berdasarkan Permenaker No 19/ 2012," tegas Fadhly.
 
Menurut Fadhly, pokok masalah dan alasan perselisihan industry adalah  bahwa pekerja mempertanyakan status hubungan kerja karena kontrak kerja dengan PT Dobel Mas belum ada. "Masa kerja sebelumnya dari awal mulai kerja sampai saat ini agar disesuaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan  yang berlaku oleh pemberi kerja," sebutnya.
 
Dijelaskan Fadhly, sesuai laporan yang diterima pekerja yang sehari-hari sebagai operator alat berat dan supir Dump Truk yang beroperasi di Areal PT Pelindo Cabang Dumai mengaku  bahwa terhitung dari bulan Mei 2011 hingga Juni 2013 mereka bekerja di  bawah Managemen PT Pelindo Cabang Dumai tidak menerima hak sebagai pekrja. Diantaranya gaji bulanan dan lembur pada hari libur. 
 
Namun memasuki Juni 2013 sampai -bulan Juni 2014, pekerja diserahkan ke PT. Sugih Cahaya Purnama. Tetapi pekerja juga tak menerima hak seperti kontrak kerja, tak menerima slip gaji serta BPJS tak maksimal. Permasalahan tersebut sudah pernah dibicarakan ke Pihak PT Pelindo I Cabang Dumai, tapi tidak ditanggapi. Bahkan memasuki bulan Juni 2014 sampai pekerja membuat laporan, para pekerja kembali dibawah management PT Pelindo I Cabang  Dumai, tak juga menerima hak sebagai pekerja seperti BPJS Kesehatan, Alat Perlindungan diri/Safety.
 
Dan pada 15 Januari 2015 pekerja mendapat pemberitahuan dari PT Pelindo I Cabang Dumai bahwa mereka telah di PT-kan, terhitung dari 1 Januari 2015. Namun pada tanggal 29 Januari 2015, pekerja  mendapatkan pengumuman dari PT bahwa mereka telah di-PHK secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Karena itu para pekerja membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Sesuai Permenakertrans No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. "Bukan hanya PT Dobel Mas, perusahaan penyedia jasa security PT Pelindo Dumai juga akan kami periksa,"tegas Fadhly mengakhiri. (sri).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified