Kamis, 18 Januari 2018 18:19:00

PT SMIP tak Tardaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

DUMAI, RIAU, - Pabrik Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang beroperasi  di Selinsing Kecamatan Medangkampai  hingga kini  mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
 
 “Belum, hingga kini pabrik gula PT SMIP Selingsing belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Arrahman Yunianto.
 
Sesuai ketentuan, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
 
Hal tersebut sebagaimana diatur  Peraturan Presiden (Perpres) No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Di mana penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
 
Bahkan skala usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan / atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Minimal ikut  dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
 
Bahkan usaha kecil juga  wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro, juga wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. “Kami minta perusahaan (PT SMIP red) segera mendaftar,” pintanya
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai  Muhammad Fadhly SH mengakui bahwa PT SMIP belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan .  “PT SMIP merupakan salah satu perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya
 
Menurutnya,  perusahaan yang tidak tidak melaksanakan kewajiban mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan  sanksi administratif. Berupa teguran tertulis oleh BPJS,  denda; dan/atau dilakukan oleh BPJS serta   tidak mendapat pelayanan publik tertentu.  dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
 
Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:  perizinan terkait usaha,     izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau   Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (jon/zar).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Perusahaan Gula PT SMIP Tak Hadir Tanpa Alasan, Disnakertrans Layangkan Panggilan

     
    DUMAI, - Tak jelas mengapa, PT Sumber Mutiara Indah Permai (SMIP)  tak hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Senin (13/11). Ketidak hadiran ma
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified