• Home
  • Riau Raya
  • Pelayanan ADM Kependudukan Gratis, Wako : Jika Dipungut Biaya Laporkan Pada Saya
Minggu, 21 Desember 2014 19:54:00

Pelayanan ADM Kependudukan Gratis, Wako : Jika Dipungut Biaya Laporkan Pada Saya

e ktp. (ist)
riauonecom, Dumai, - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.
 
Hal ini ditegaskan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar didampingi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, Suardi, S.Sy, akhir pekan kemarin. “Pengurusan dan penerbitan Dokumen kependdudukan tidak dipungut biaya, ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan seperti Kartu keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain. Jika ada oknum yang meminta bayaran laporkan kepada saya,”tegasnya.
 
Kebijakan ini, lanjut Walikota untuk memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan dan meminta bayaran kepada masyarakat, dengan keluarnya UU tersebut tidak ada alasan lagi bagi perantara atau calo untuk memungut biaya.
 
Dijelaskan Walikota (Wako), dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan gratis. Sehingga tidak ada alasan bagi oknum-oknum tertentu untuk meminta bayaran dari masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
 
“Agar diketahui masyarakat, Pemerintah melalui Disdukcapil Kota Dumai telah menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan cara tatap muka langsung dengan pihak terkait seperti camat, lurah, dan Kertua RT. Ketua RT bertugas menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.”sebut Walikota.
 
Walikota juga berharap, dengan keluarnya UU tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. “Selain digratiskan, UU tersebut juga memberikan kemudahan. Kemudahan yang diberikan seperti masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el.” jelasnya
 
Selanjutnya, mulai 2015 Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah  Kota Dumai untuk mencetak sendiri KTP-el, tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan. Berikutnya, untuk mengurus akte kelahiran, selain digratiskan, yang semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
 
Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi menambahkan, semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan itu bertujuan agar seluruh penduduk tertib administrasi sehingga teradministrasikan dengan baik.
 
“Kita sangat mendukung keluarnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, selain memberi kemudahan bagi masyarakat, keluarnya UU tersebut juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk tertib administrasi sehingga masyarakat Dumai teradministrasikan dengan baik,”harap Suardi
  
Agar diketahui oleh Camat, Lurah dan Ketua RT se Kota Dumai, Disdukcapil telah melaksanakan sosialisasi. “Sosialisasi sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan, seperti Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur, Medang Kampai, Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota. “Untuk Kecamatan Dumai Selatan, akan dilaksanakan pada, Senin (22/12) hari ini-red,”tambahnya. (rel).
 
Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Pelajaran Buat Nge Gym, Wanita ini Tewas Terpental Jatuh dari Gedung Gym Lantai Tiga




  • tahun lalu

    Beban Baru Buat Rakyat, Biaya Perpanjangan SIM Naik hingga 3 Kali Lipat, Ini Rincian Harganya

    NASIONAL, -  Biaya perpanjangan SIM naik hingga 3 kali lipat, berikut rincian harganya. Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM, kini harus merogoh

  • 2 tahun lalu

    Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Rp49 Juta, Memberatkan Kelas Bawah?

    NASIONAL, - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp49,8 juta per jemaah haji reguler. Menter

  • 2 tahun lalu

    Presiden Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang

    RIAU, BANGKINANG, - Presiden Joko Widodo meresmikan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang pada hari Rabu, 4 Januari 2023 di Gerbang Tol Bangkinang, Kabupate

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified