Rabu, 10 Desember 2014 10:01:00
Pelayanan BPTPM Dumai Sering dikeluhkan, Lamban dan Berbelit-belit
riauonecom, Dumai, - Akhir-akhir ini pelayanan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) Dumai sering dikeluhkan, lamban nya pengurusan izin di instansi tersebut sering membuat masyarakat kesal.
Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM) mengelar kegiatan Workshop Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama dua hari, mulai dari tanggal 10 hingga 11 Desember 2014. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekrektaris Daerah Kota (sekdako) Dumai H. Said Mustafa, bertempat di gedung Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, Rabu (10/12) kemarin.
Wark shop ini diikuti sebanyak 14 SKPD yang ada dilingkugan Pemko Dumai dan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aris Samson S.Sos MAP, Deputy Pelayanan Publik Novie Andriani SH. MAP, Ka Subdit Penataan Kota Kecil Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Drs. Zainal Arifin MSi, serta Lorse Institur Pekanbaru Zainul Ikhsan.
Sekdako dalam arahannya mengatakan, bahwa dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha Mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2006, tentang paket kebijakan iklim investasi.
Jauh sebelum itu, Kota Dumai telah terlebih dahulu membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada pada Badan Penanaman Modal dengan Surat Keputusan Walikota Dumai No. 60/ 2001 dan telah diresmikan pada 2 Oktober 2002 lalu. Tujuannya untuk memberikan akses yang lebih luas kepada mayarakat untuk memperoleh pelayanan public dengan sasaran mewujudkan pelayanan public yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Pada tahun 2005, namanya Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Dumai dan tahun 2011 ditingkatkan menjadi Badan Pelayanan Terpadi dan Penanaman Modal Kota Dumai (BPT TM), tujuannya untuk memberikan akses yang lebih luas kepada mayarakat untuk memperoleh pelayanan public dengan sasaran mewujudkan pelayanan public yang cepat, murah, mudah dan transparan,”sebut Said Mustafa.
Kata Said, penyusunan SP PTSP sesuai Permen PAN No 15/ 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik pada BPT PM Kota Dumai bukan hanya merupakan pemenuhan dari amanat Permendagri No 24/ 2006, namun merupakan penajaman untuk pencapaian sasaran-sasaran pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan hak yang sama terhadap masyarakat dalam kebutuhannya untuk memperoleh Dokumen Perizinan dan Non Perizinan.
“Hasil Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan akan menjadi salah satu acuan dalam memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan di BPTPM Kota Dumai mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya Dokumen Izin,”ujarnya.
Menurut Sekdako, keberhasilan dalam pencapaian pemberian pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tergantung kepada Komitmen kita bersama, dan dari pencapaian tata pemerintahan yang baik, Tim Koordinasi dan Tim Kerja Teknis yang telah dibentuk adalah merupakan suatu perwujudan dari birokrasi pelayanan, dikoordinir oleh BPTPM Kota Dumai, dan diarah, dibina serta dikerahkan oleh masing-masing satuan kerja teknis sebagai anggota tim koordinasi pelayanan terpadu yang diketahui langsung oleh Sekda Kota Dumai yang dibentuk dan disusun sedemikian rupa agar terciptanya iklim pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Tim kerja teknis hendaknya dapat proaktif dan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagai petugas yang memberikan masukan apakah sebuah permohonan perizinan dan non perizinan dapat diterbitkan atau ditolak dengan cara meninjau dan memeriksa secara langsung kondisi lapangan dengan benar dan akurat sesuai dengan rencana tata ruang (RT/RW) yang telah ditetapkan.
Penyederhanaan perizinan akan melahirkan prizinan yang parallel, dimana penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha dapat dilakukan sekaligus, mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya Tim Kerja Teknis dari masing-masing Satker yang solid dan lengkap, secara terpadu turun serentak untuk melakukan peninjauan, pemeriksa lapangan dengan kesepakatan bersama, tentunya akan melahirkan sebuah Berita Acara pemeriksaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan sanksi karena jika permohonannya ditolak, sudah ada alasan yang kuat, dari sector apa saja yang mereka penuhi, sehingga mereka belum atau tidak bisa mendapatkan sebuah Dokumen Izin maupun Non Perizinan,”jelasnya.
Dijelaskan, penyusunan Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah merupakan penyederhanaan berkas persyaratan, percepatan waktu, proses penyelesaian pelayanan yang tidak melebihi standar waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 14 hari kerja, kepastian biaya pelayanan dan kejelasan prosedur yang akan tertuang dalam Standar Pelayanan (SP) dan dengan peran tim kerja teknis yang baik akan memberikan dampak kepada dunia Usaha dan masyarakat pelaku usaha karena mereka hanya menuju kesatu tempat saja yaitu Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai.
“Ini tentunya akan menghasilkan pengurangan waktu dan biaya dalam pengurusan izin, sehingga hal ini diharap dapat menjadi salah satu daya tarik bagi investor atau calon investor, untuk menanamkan modalnya, ini merupakan peluang investasi bagi kita untuk menuju pertumbuhan ekonomi di Kota Dumai, Kota Pengantin Berseri ini,”tutur Sekdako.
Penyederhanaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini, juga merupakan pemenuhan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2011-2015 yang telah ditetapkan. “Dalam salah satu pendekatan strategi utamanya ialah Sehat Pemerintahaan, mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntable dan partisipasi guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bernilai guna bebas dari KKN,”pungkasnya.
Sementara Hendri Sandra selaku kepala BPTPM Kota Dumai kepada awak media menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian tahunan yang terus dilaksanakan, sehingga program pelayanan terpadu satu pintu bisa dimengerti oleh semua pihak hingga ketingkat kelurahan dalam melayani perizinan.
“Sebenarnya kegiatan ini terus bergulir dari tahun ke tahun, tujuannya untuk memantapkan dalam memberikan pelayanan perizinan. Sehingga seluruh instansi bisa bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan perizinan kepada masyarakat. Karena itu diharapkan kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada seluruh peserta,”jelasnya.
Hendri juga menyampikan beberapa perubahan dalam pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh BPTPM Kota Dumai. Salah satunya, tidak diterbitkan kembali Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena izin itu ada kesamaan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). “Dengan adanya kegiatan ini, seluruh instansi dapat mengerti tentang perizinan yang ada dan izin sudah dihapuskan,”tandasnya. (rel)
Share
Berita Terkait
Komentar