Jumat, 13 Februari 2015 08:15:00

Pemko Dumai Usulkan Perubahan Nomor Mobil Dinas

mobil dinas
riauonecom, Dumai, roc, - Sehubungan dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kota Dumai sudah mengusulkan perubahan nomor mobil Dinas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Said Mustafa kepada wartawan Jumat.
 
"Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kota Dumai sudah mengusulkan perubahan nomor mobil Dinas,"katanya.
 
Perubahan nomor mobil dinas yang diusulkan untuk Walikota Dumai, Wakil Walikota Dumai, Sekdako Dumai, Pimpinan DPRD Kota Dumai, pejabat vertikal di Kota Dumai dan penomoran untuk kendaraan Dinas masing-masing kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.
 
Dirincinya, susunan nomor registrasi kendaraan dinas yang diusulkan, BM 1 R untuk Walikota Dumai, BM 2 R untuk Wakil Walikota Dumai, BM 3 R untuk Ketua DPRD Kota Dumai, BM 4 R untuk Kejaksaan Negeri dan BM 5 R untuk ketua Pengadilan Negeri, untuk Sekdako Dumai tetap mengunakan BM 6 R. Sementara untuk kepala SKPD dilingkungan Pemko Dumai akan disesuaikan.
 
"Selain yang tersebut ada 33 mobil Kepala SKPD dan 7 mobil Dinas untuk Camat yang sudah kita ajukan untuk penomoran mobil dinas sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Jika tidak ada halangan, Maret 2015 nomor-nomor tersebut sudah kita gunakan,"sebut Sekda. (rel) 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •