Jumat, 27 Februari 2015 08:27:00

Pencemaran Lingkungan Didominasi dari Perusahaan

pabrik CPO di Dumai Riau. (roc)
riauonecom, Dumai, roc, - Selama dalam tahun 2014, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Dumai telah menangani berbagai kasus pencemaran lingkungan. Kasus pencemaran lingkungan itu berasal dari berbagai permasalahan yang timbul, diantaranya adalah akibat aktivitas Perusahaan yang ada di Kota Dumai.
 
Kepala KLH Kota Dumai, Bambang Surianto mengatakan, sejauh ini seluruh kasus pencemaran lingkungan di Kota Dumai didominasi oleh kesalahan perusahaan, baik itu secara disengaja maupun yang tidak disengaja atau terjadi diluar keinginan.
 
"Pencemaran tersebut juga dikenal dengan polusi, hal itu terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara," jelasnya kepada wartawan, Jumat.
 
Kata Bambang, beberapa pencemaran terhadap lingkungan hidup yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran suara. "Contohnya, pencemaran suara yang berasal dari PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK) pernah dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Kemudian pencemaran air akibat terjadinya tumpahan minyak dari PT. Inti Benua Perkasatama (IBP), dan pencemaran udara seperti serbuk hitam yang berterbangan dan berasal dari sejumlah perusahaan yang berada diareal Pelindo I Dumai," jelasnya.
 
Terkait pengawasan KLH Dumai sendiri dalam hal ini, Bambang mengaku tidak dapat berbuat banyak. "Kebijakan KLH Dumai terbatas, apa lagi saat ini kita hanya sebatas Kantor bukan Badan. Jadi ruang lingkup tugas dan fungsi KLH Dumai terbatas. Sehingga setiap ada kejadian yang dapat dikatakan dalam skala besar, KLH masih harus meminta petunjuk dan bantuan dari BLH Provinsi Riau," katanya.
 
Menurut Bambang, keterbatasan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KLH dalam menjalankan tugasnya membuat instansinya terkesan lamban dalam menangani segala masalah dan kasus yang ada. "Setiap ada kejadian KLH masih harus menunggu petunjuk lanjutan dari BLH Provinsi maupun Kementrian Lingkungan Hidup Pusat," jelasnya. (sri).
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Bagaimana ini? Al Quran Berbahasa Mandarin dan Rencana China Sinifikasi Islam

    DUNIA, BEIJING, - Pada akhir Juli 2023, sekelompok pejabat pemerintah dan akademisi China bertemu di Urumqi.

    Mereka membahas bagaimana Xinjiang, daerah otonomi di China, b

  • 3 tahun lalu

    Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

    RIAU, -  Ustadz Abdul Somad (UAS) bersama keluarga dan sahabatnya dideportasi oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Tanah Merah Singapura Senin (16/5/2022).

    Sampai saat

  • 3 tahun lalu

    Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Kiyab, PRO JAMIN Akan Layangkan Gugatan Terhadap PT SISL

    PELALAWAN, -  Beberapa minggu yang lalu, warga dibantaran sungai Kiyab di Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dibuat marah de

  • 3 tahun lalu

    Cemaran Udara, Cerobong Asap Perusahaan Sawit persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara Ganggu Kesehatan Warga

    DUMAI, - Pagi 2 September 2021, Cerobong Asap Perusahaan Sawit keluarkan asap hitam, cerobong asap ini persis berada di areal PT Sarana Agro Nusantara (PT SAN) di Jalan Datuk La

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified