• Home
  • Riau Raya
  • Penghargaan Zero Accident 2015, Disnakertrans Dumai Surati Perusahaan
Senin, 26 Januari 2015 22:26:00

Penghargaan Zero Accident 2015, Disnakertrans Dumai Surati Perusahaan

Wako Dumai dan perusahaan yang ikut dalam pnandatanganan MoU tenaga kerja
riauonecom, Dumai, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menyurati perusahan melalui surat Nomor 566/DTK-TRANS/2015/17 tentang pemberian penghargaan zero accident tahun 2015.
 
Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin kepada Wartawan, Senin (26/1).
 
Menurutnya, penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diberikan dan diajukan oleh Perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil ditempat kerja yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu.
 
"Untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident tersebut, Perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut atau telah mencapai jumlah Jam Kerja Orang (JKO) sesuai dengan tingkat risiko sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007,"jelasnya.
 
Selain itu, sambung Amiruddin, perusahaan juga harus mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja, Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan.
 
"Perusahaan belum wajib menerapkan SMK3 sebagaimana pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, maka penilaian penghargaan kecelakaan nihil dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007 yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau mencapai jumlah jam kerja orang (JKO) tertentu,"sebutnya.
 
Dijelaskannya, untuk perusahaan di Kota Dumai yang memenuhi persyaratan diatas dapat melengkapi berkasnya ke Disnakertrans Kota Dumai paling lambat tanggal 2 Februari 2015 mendatang. Dan untuk menentukan layak tidaknya perusahaan menerima penghargaan zero accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim.
 
“Saya berharap perusahaan yang ada di Kota Dumai dapat meningkatkan partisipasi dalam membudayakan K3 di setiap kegiatan usaha menuju masyarakat industri,"tambah Amiruddin. (rel)
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •