• Home
  • Riau Raya
  • Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kota Dumai, KPU Dumai Masih Perpanjang Waktu
Senin, 27 April 2015 12:14:00

Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kota Dumai, KPU Dumai Masih Perpanjang Waktu

pilkada. ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai memperpanjang waktu perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kota Dumai. Sejogyanya pengumuman seleksi administrasi dilakukan hari ini (27/04), namun disebabkan jumlah calon anggota PPK masih belum cukup untuk di Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang kampai,  KPU melakukan penambahan waktu 2 hari hingga tanggal 28/04/2015.
 
“Kita lakukan penambahan waktu sampai tanggal 28/04/2015 dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan tanggal 30 April 2015. Maksimal calon anggota PPK sampai dengan tahapan seleksi tertulis berjumlah 10 orang kemudian anggota tetap 5 orang. Sedangkan sampai saat ini, jumlah calon anggota PPK untuk kecamatan Medang kampai dan Sungai Sembilan masih kurang dai 5 orang.” Jelas Siti Khadijah, SE, Komisioner KPU Dumai-Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi-Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, diruangannya (27/04).
 
Ditanya Jumlah pemohon yang telah mengambil formulir, ia menjawab sebanyak 82 orang, namun sampai hari ini yang baru mengembalikan 65 orang. Sedang jika menjelang 2 hari kedepan jumlah calon anggota PPK masih belum memenuhi, ia mengatakan akan terjun langsung kelapangan bersama pihak kecamatan juga perlu membahas dirapat internal KPU.
 
KPU Persiapkan Perekrutan Calon Anggota PPS
Dalam waktu bersamaan, KPU Dumai juga telah menyampaikan surat kepada segenap Kepala Kelurahan se-kota Dumai dalam rangka perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) ditingkat Kelurahan. 
 
“Kita sudah surati Lurah dan tanggal 29/04/2015 ini kita harapkan Lurah mengembalikan formulir Calon Anggota PPS untuk kita seleksi administrasinya. Untuk seleksi adminsitrasi Calon Anggota PPS berjumlah 6 orang, kemudian akan ditetapkan oleh KPU sebanyak 3 orang.
 
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 Tentang Tatacara Kerja KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota.” Ungkap Khodijah. (ron)
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang



    Komentar
  •