• Home
  • Riau Raya
  • Perlindungan Sangat Perlu Naker Diminta Mendaftar Jadi Perserta BPJS-TK
Senin, 22 Desember 2014 10:41:00

Perlindungan Sangat Perlu Naker Diminta Mendaftar Jadi Perserta BPJS-TK

BPJS Ketanagakerjaan. (ist)
riauonecom, Dumai, - Sebagaimana diketahui terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Hal tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 24/2011 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial. BPJS-TK menyelenggarakan  program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT),  jaminan kematian (JK) serta  jaminan pensiun yang sudah akan maksimal beroperasi bulan Juli 2015 mendatang.
 
Kepala BPJS-TK Cabang Dumai, Asril SE,  minta setiap perusahaan mendaftarkan para karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga PNS, paling lambat 1 Juli 2015 sudah harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat penerima gaji maupun tidak penerima gaji, juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS-TK secara Mandiri.
 
“Perlindungan bagi tenbaga kerja sangat perlu, untuk itu di minta kepada  para pekerja segera mendaftar menjadi peserta BPJS-TK. Selain memberi perlindungan kepada tenaga kerja, program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberi kenyamanan bagi keluarga peserta itu sendiri,”kata Asril kepada awak media diruang kerjanya, Senin (22/12).
 
Dijelaskannya, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension serta jaminan kematian. Peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah, yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. 
 
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa juga bukan penerima upah seperti pemberi kerja antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 
 
Menurut Asril, sesuai pasal 5 ayat 2 Perpres 109 tahun 2013 disebutkan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya untuk ikut program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian dan  program jaminan pensiun, secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Dalam Pepres 109 tahun 2013 tersebut, pemberi pekerja selain penyelenggara mulai 1 Juli 2015 secara bertahap. Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan program jaminan kematian. 
 
“Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak. Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang.”teambahnya. (rel). 
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap

    NASIONAL, KESEHATAN, -  Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p

  • 2 tahun lalu

    Berikut [Cek Fakta] Sarwendah jadi Mualaf pada bulan Ramadan? Begini Faktanya

    NASIONAL, ENTERTAIN, - Sebuah video beredar menyebutkan bahwa artis Sarwendah telah menjadi mualaf atau memeluk agama Islam pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Dalam video tersebut

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified