Minggu, 11 Januari 2015 18:47:00

Persemester, Uji Emisi Bisa Hasilkan PAD Rp1,2 M

ilustrasi
riauonecom, Dumai, - DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai terkait adanya Perda nomor 6 tahun 2014 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.‎
 
Dalam Perda itu dijelaskan pemilik kendaraan bermotor ‎wajib melakukan uji emisi tiap semester dan pengujian gas emisi bisa dilakukan di UPT pengujian kendaraan bermotor Kota Dumai di Jalan Soekarno-Hatta. 
 
"Hasil pengujian ini akan menambah pundi-pundi PAD Kota Dumai. Saat ini jumlah kenderaan sepeda motor di Kota Dumai mencapai 80 ribu lebih dan itu harus dilakukan uji emisi tiap semester. Dari pengujian 80 ribu lebih sepda motor itu, bisa menghasilkan PAD sebesar Rp1,2 miliar. Itu belum termasuk dari kendaraan roda empat dan lainnya,"kata Sekretaris DPD IPKBI Riau, Indra Saputra kepada wartawan akhir pekan kemarin.
 
Menurutnya, Kota Dumai baru satu-satunya yang memiliki Perda tentang pengujian emisi kendaraan bermotor di Sumatera. "Ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh kabupaten/kota lainnya,"ujar Indra.
 
Dijelaskannya, untuk kendaraan sepeda motor membayar retribusi Rp 15 ribu untuk pengujian. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp20 ribu. Bila kendaraan lulus uji emisi akan langsung diberikan stiker dan surat keterangan lulus uji. Kalau tidak lulus, akan disarankan memperbaiki kendaraan hingga aman digunakan. Konsekwensinya, pemilik belum dibenarkan memperpanjang pajak atau STNK.
 
Dikatannya, uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 210 menjelaskan setiap kendaraan bermotor harus ramah lingkungan.
 
"Sudah menjadi kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor, mengingat polusi udara di Indonesia sangat memprihatinkan termasuk di Riau.
 
Kata Indra lagi, Indonesia berada pada peringkat 5 penyumbang gas emisi kendaraan bermotor di Dunia. "Kami menyarankan agar setiap Kabupaten/Kota yang ada di Riau dapat mempelajari Perda yang sudah dibuat Pemerintah Kota Dumai tahun 2015 ini, dan dapat diterapkan uji emisi secara berkala. "Surat keterangan lulus uji menjadi syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor,"tambahya.
 
Terkahir dia menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Samsat, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam melakukan uji emisi tersebut. (rel)
 
Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


    Komentar
  •