• Home
  • Riau Raya
  • Pertama se-Sumatera, IPKBI Apresiasi Dumai Miliki Perda Emisi Gas Buang
Rabu, 28 Januari 2015 07:01:00

Pertama se-Sumatera, IPKBI Apresiasi Dumai Miliki Perda Emisi Gas Buang

ilustrasi
riauonecom, Dumai, roc, - DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Dumai terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
 
Dalam Perda tersebut dijelaskan pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi tiap semester. Pengujian gas emisi bisa dilakukan di UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Dumai yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Pengujian ini sekaligus menambah pundi-pundi PAD Kota Dumai.
 
Bahkan, dari 80 ribu lebih jumlah kendaraan sepeda motor di Kota Dumai yang harus melakukan uji emisi tiap semester, bisa menghasilkan PAD sebesar Rp1,2 miliar. Belum lagi dari kendaraan roda empat dan lainnya.
 
"Di Sumatera, baru Kota Dumai yang mempunyai Perda tentang pengujian emisi kendaraan bermotor. Dan hal ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh Kabupaten/Kota lainnya,"ungkap Sekretaris DPD IPKBI Riau Indra Saputra kepada Wartawan, Selasa.
 
Menurutnya, untuk kendaraan sepeda motor, dikenakan biaya retribusi Rp.15 ribu untuk pengujian. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 20 ribu.
 
"Bila kendaraan lulus uji emisi akan langsung diberikan stiker dan surat keterangan lulus uji. Kalau tidak lulus, akan disarankan memperbaiki kendaraan hingga aman digunakan. Konsekwensinya, pemilik belum dibenarkan memperpanjang pajak atau STNK,"bebernya.
 
Lanjut Indra, Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini berangkat dari UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 210 menjelaskan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
 
Dikatakan Indra, kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor mengingat polusi udara di Indonesia yang sangat memprihatinkan. Termasuk di Provinsi Riau dengan pertumbuhan pembelian kendaraan bermotor yang signifikan. Sehingga secara luas, Indonesia berada pada peringkat ke-5 sebagai penyumbang gas emisi kendaraan bermotor di Dunia.
 
Untuk itu pihaknya melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Samsat, Kepolisian dan Dinas Perhubungan. "Kami juga menyarankan, agar tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mempelajari Perda yang sudah dibuat di Dumai. 2015 ini, bisa diterapkan uji emisi secara berkala. Surat keterangan lulus uji menjadi syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor,"terangnya. (rel) 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified