• Home
  • Riau Raya
  • Pertemuan LKS Tripartit-PT Ivo Mas Tunggal Memanas, Armidy: Berhentilah Berbohong Pak Otto Nanti Terbang Ini..
Rabu, 25 Oktober 2017 13:53:00

Pertemuan LKS Tripartit-PT Ivo Mas Tunggal Memanas, Armidy: Berhentilah Berbohong Pak Otto Nanti Terbang Ini..

DUMAI, RIAU, - PT Ivo Mas Tunggal membangkang. Managemen perusahaan  Sinar Mas Group itu tak mengindahkan surat panggilan agar hadir memberikan keterangan di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai  Dumai  Selasa (24/10).
 
Mengetahui itu, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit  bersama Disnakertrans Kota Dumai, Dinas Koperasi, Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Apindo, dan Kadin Dumai serta  anggota Satpol PP Pemko Dumai turun ke lokasi industry di Nerbit Kecamatan Sungai Sembilan Selasa (24/10/2017)  siang kemarin  
 
Pertemuan lanjutan bersama managemen perusahaan dilakukan hingga petang. General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal  Ir Paulus Tumanggor, HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto dan sejumlah staf PT Ivo Mas Tunggal hadir dalam acara tersebut.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH M.Hum membuka acara pertemuan serta mempersilahkan masing-masing pihak memberikan pendapat. 
 
Pertemuan sedikit memanas lantaran HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto terkesan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Bahkan terkesan berkelit dan bohong. “Berhentilan berbohong itu pak Otto, nanti terbang ini,” tegas anggota LKS Tripartit Dumai H Armidy S.Sos sambil memegang botol aqua ditangannya. Melihat itu Otto dan Paulus serta semua yang hadir sempat  terdiam sejenak. 
 
Menurut Armidy, dia punya data bahwa PT Ivo Mas Tunggal telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada puluhan pekerja dengan cara licik. Caranya Otto menyodorkan surat untuk ditandatangani pekerja namun tanpa  memperbolehkan membaca isi dari surat tersebut.
 
“Jujur saja kita, siapa pekerja yang mau menandatangani surat yang ternyata isinya pengunduran diri tanpa adasurat peringatan (SP).  Tapi karena tak dibaca , ditandatangani, ternyata isinya pengunduran diri.  Ini pekerja sengaja dizolimi,”  tegas Armidy.
 
Tidak itu saja,  kata Armidy pihaknya juga punya data bahwa puluhan pekerja magang di perusahaan  asal  Aceh dan Padang hanya diberi uang saku sebesar Rp 35 ribu satu hari.
 
“Perlakuan begini sudah biadab. Uang saku Rp 35 ribu  satu hari mau diapakan, jelas tidak cukup untuk biaya hidup, pemondokan dan uang makan. Orang tua mereka terpaksa mengirim uang tiap bulan untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang kerja magang di perusahaan ini. Jangan sampai nama Kota Dumai rusak akibat ulah oknum perusahaan,” kata Armidy dan menambahkan bahwa laporan tentang perusahaan banyak masuk kepada pihaknya. 
 
“Kalau masalah ini tak selesai, tiga ribu buruh siap saya kerahkan untuk demo. Ini tidak main-main, perusahaan seharusnya member nilai positif untuk Dumai, bukan justru menzolimi,” sesalnya.
 
Hal senada juga diutarakan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dumai Zulfan Ismaini. Menurutnya, Kadin Dumai sudah sejak lama banyak menerima laporan permasalahan ketenagakerjaan dan masalah  lainnya di PT Ivo Mas Tunggal. 
 
Kata Zulfan pihaknya memiliki data bahwa gaji pekerja dipotong managemen perusahan sebesar  Rp 20.000,- per bulan untuk koperasi, pada hal koperasi belum terbentuk. “Akhir-akhir ini sudah Rp 40 ribu potongan untuk koperasi,” kata salah seorang pekerja korban PHK  yang  turut hadir dalam pertamuan tersebut. Kata Zulfan, dari pemilik  catering juga HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto minta fee sebesar Rp 2 ribu per piring.  “Untuk anda ketahui pak Otto, tindakan mengutuip dana koperasi sementara koperasinya belum ada pidana, bisa dilaporkan ke polisi,” ujar Zulfan Ismaini
 
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan tindakan PT Ivo Mas Tunggal menjadikan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran. “Masak pekerja sudah sampai tiga tahun bekerja masih status PKWT, seharusnya sudah karyawan tetap,” tegas Fadhly.
 
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 menyatakan bhawa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
 
Bukan itu saja, kata Fadhly, tindakan pemagangan di perusahaan juga harus ada Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  “Perusahaan jangan kangkangi peraturan. Sebenarnya pak Otto sudah sering saya ingatkan, namun tak diindahkan. Ini ‘bom waktu’,” tegas Fadhly.
 
Ternyata dalam pertemuan bersama LKS Tripartit dan PT Ivo Mas Tunggal nampaknya membuat ‘borok’ perusahaan banyak terbongkar. Tak terkecuali menyangut  rekrut tenaga kerja,  perusahaan ternyata juga melanggar ketentuan yang berlaku.
 
Sebab menurut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos sesuai data yang dimiliki PT Ivo Mas Tunggal memiliki pekerja mencapai 454 orang. Namun lowongan kerja tak pernah diumumkan di papan pengumuman kantor Disnakertrans Dumai. “Perusahaan tak pernah lapor, “ tegasnya.
 
Kota Dumai terbuka bagi investasi. Perusahaan industry silahkan masuk,  namun diharapkan taat akan undang-undang dan ketentuan yang berlaku serta  jangan menurut diri. “Komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder khususnya Disnakertrans Dumai diharapkan terjalin dengan baik,” pinta anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison 
 
Sementara GM PT Ivo Mas Tunggal Ir  Paulus Tumanggor menyebutkan, komunikasi dan kordinasi harus tetap terjalin. Sebab dengan komunikasi dan koordinasi permasalahan dapat terselesaikan dengan baik. Dalam kesempatan Paulus juga berpesan  agar pekerja mengetahui hak dan kewajibannya di perusahaan. 
 
”Untuk hal ini saya secara pribadi sebagai penanggungjawab perusahaan mohon maaf, kalau kami salah mohon diingatkan. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan baik-baik,” ujarnya.   
 
Usai pertemuan disepakati untuk dibuat berita acara. Isinyatelah ditemukan  hubungan kerja karyawan PT. Ivo Mas Tunggal yang telah beroperasi lebih kurang 4 tahun ditemukan status hubungan kerja PKWT, recruitment pekerja tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai. 
 
Pekerja magang dari tamatan SMK Provinsi lain, ditemukan juga pemotongan uang gaji bulanan untuk membayar uang iuran koperasi karyawan, namun koperasi tersebut belum terbentuk, sehingga dikategorikan pungutan liar.
 
Berdasarkan pengakuan karyawan yang di Putus Hubungan Kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD PT. Ivo Mas Tunggal yang terkesan diintimidasi, seharusnya karyawan dan pekerja magang didaftarkan keanggotaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Dalam temuan tersebut, terhadap hubungan kerja PT. Ivo Mas Tunggal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmen 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta Permen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
 
Sedangkan terhadap recruitment tenaga kerja pihak perusahaan tidak melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaa, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan serta Kesepakatan Bersama tentang Penggunaan Tenaga Kerja di Kota Dumai. 
 
PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 point a-i.
 
“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169  pihak perusahaan untuk dapat mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang sudah sempat di PHK,”  demikian tertuang dalam berita acara pertemuan.
 
Untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan tersebut, Disnakertrans Kota Dumai, Lembaga LKS Tripartit Kota Dumai, Lembaga Legislatif DPRD Kota Dumai (Komisi 1), Dinas Koperasi dan UKM Kota Dumai, Satpol PP Kota Dumai, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai meminta agar pihak Manajemen PT. Ivo Mas Tunggal agar dapat hadir dalam pertemuan ketiga Rabu (1/11/2017 di ruang rapat kantor Disnakertrans Dumai. (jon/zar).
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    Fokus China: Teknologi Menabur Benih Harapan dalam Memerangi Penggurunan


    HOHHOT, CHINA - National Forestry and Grassland A
  • 3 jam lalu

    Ketua DPRD Bengkalis Dukung Musdalub LAMR Masa Khidmat 2025-2030

    PARLEMEN, BENGKALIS, Mandau, - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE.,M.I
  • 3 jam lalu

    Hasil Audit Positif dari BPK RI Di Apresiasi Ketua DPRD


    PARLEMEN, BENGKALIS, - Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, SE.,M.IP bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LH
  •