Jumat, 16 Januari 2015 07:28:00

Pol Air Amankan 8 Ton Kayu Olahan Tanpa Dokumen

kayu hutan. (ist).
riauonecom, Dumai, roc, - Kepolisian Sektor Perairan (Pol Air) Kota Dumai berhasil mengamankan 8 Ton kayu olahan jenis meranti campuran tidak dilengkapi dokumen, belum lama ini, yang ditemukan didua lokasi berbeda, saat petugas melakukan Patroli di wilayah kerja perairan Pol Air Dumai.
 
Selain mengamankan kayu, Polisi juga berhasil menemukan satu pelaku berinisial RM warga pasir limau, sekira pukul 10.00 WIB.
 
Diduga pelaku merupakan pembawa kayu olahan sebanyak 1 ton disaat dalam perjalanan membawa kayu tesebut ke Sungai Masjid, Kecamatan Sungai sembilan, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dumai.
 
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, petugas kembali menemukan 7 tone kayu olahan tanpa tuan di kanal Sungai Senepis, kampung Tengah, Kabupaten Rohil, sekira pukul 17.00 WIB.
 
Kapolsek Pol Air AKP Wilson Butar-Butar Jumat (16/1) membenarkan, adanya penangkapan 8 Ton Kayu olahan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
 
Menurut Wilson, modus para pelaku untuk mengelabui para petugas dengan cara membawa sedikit demi sedikit kayu tersebut dengan menggunakan kapal pompong kayu kecil. Maka dari itu, pihak kepolisian mesti harus melihat dokumen kayu yang di bawa tersebut.
 
“ 8 ton kayu olahan tanpa kelengkapan dokumen saat ini telah diamankan, dengan proses selanjutnya dilakukan penyitaan serta dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Wilson.
 
Terakhir, Wilson menambahkan, pelaku berisial RM dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf A undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman diatas 5 tahun. (ka/roc).
Share
Berita Terkait
  • 6 bulan lalu

    Kesal Suami Candu Judi Online yang Sebabkan Polwan Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Bidang Hubungan Masyar
  • 9 bulan lalu

    Masih Berani Naik Pesawat? ini Detik-detik Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur sampai Pesawat Nyasar ke Cianjur


    Komentar
  •