Kamis, 27 November 2014 21:13:00

Polres Dumai Musnahkan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

sabu. ilustrasi
riauonecom, Dumai, - Polres Dumai melakukan pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp1,5 Miliar. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukn langsung oleh para tersangka.
 
Guna melanjutkan proses hukum sejumlah kasus narkoba yang sedang ditangani pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, barang bukti tangkapan dimusnahkan Kamis (27/11/2014).
 
Barang bukti yang di musnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram atas nama tersangka WT dan NR, dari negara Malaysia, serta lebih kurang 3 Ons sabu atas nama tersangka Anok warga keturunan, yang ditangkap di rumahnya di Jalan Satria, Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
 
Proses pemusnahan dilakukan masing masing tersangka. Caranya merendam barang bukti kedalam tong air. Pemusnahan barang bukti juga disaksikan sejumlah instansi, seperti Kejari Dumai, Badan Narkotika Kota (BNK), Bea Cukai, serta jajaran Polres Dumai.
 
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP TF Hutagaol mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan guna meningkatkan proses hukum kasus.
 
“Proses pemberkasan hampir rampung. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Dumai. Adapun Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kamis ini berkisar Rp 1,5 miliar,” kata Hutagaol.
 
Sementara itu menurut Hutagaol, selain sabu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti ganja atas nama Baron alias SI.
 
“Ya ada dua jenis yang dimusnahkan, sabu dengan ganja,” pungkas Hutagaol pada Dumaiheadlines.com. (dhc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified