Kamis, 25 Desember 2014 22:57:00
RTRW Dumai Belum Disahkan, Sekda Minta Jangan Ada Pembangunan
riuaonecom, Dumai, - Puluhan bangunan di Kota Dumai yang berdiri selama tahun 2014 dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum diverifikasi Gubernur Riau. Namun, pihak ketiga tetap melaksanakan berbagai proyek pembangunan, dengan alasan menggunakan izin sementara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H. Said Mustafa mengatakan, dampak pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan IMB membuat penghasilan daerah menurun. Namun, IMB tersebut tidak dapat pula digantikan dengan izin lain atau izin sementara. Karena, regulasi untuk memberikan izin sementara itu tidak ada sama sekali. “Kita tidak ingin mengambil risiko, tentu konsekuensinya ikuti aturan. Maka, IMB digantikan dengan izin prinsip tidak dibenarkan,”jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.
Ia menjelaskan, Perda RTRW sudah selesai dan sudah disahkan. Sejak September lalu, pihak pemerintah sudah pula menyampaikan ke Gubernur Riau untuk dilakukan verifikasi. “Namun, sejauh ini ini belum ada jawaban dan kita masih menunggu. Hasil pertemuan beberapa minggu lalu, tersangkut mengenai kehutanan,”katanya.
Selain terus berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi, menurut Said Mustafa, pihaknya juga sudah menyampaikan perihal itu ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya. Dan sekarang sudah menjadi catatan Menteri LH dan Kehutanan di Pusat. “Memang kita rasakan, investasi yang sudah menjadi kendala selama setahun ini membuat potensi-potensi pendapatan kita turun,”sebutnya.
Ia berharap, baik pemerintah maupun perorangan tidak membangun saat ini. Setelah Perda RTRW Dumai selesai, pihaknya akan membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi di Kota Dumai.
Sebelumnya, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai Hendri Sandra mengakui bahwa pihaknya memang tidak lagi menerbitkan IMB. Namun untuk tidak menghambat pembangunan, pihaknya hanya harus mengeluarkan izin sementara miskipun kekuatan hukum atas izin sementara itu tidak jelas.
“Tidak mungkin kita menghambat pembangunan, maka kita bikin izin sementara. Izin sementara itu pada prinsipnya bukan menggantikan IMB, tetapi dasar untuk pihak ketiga bekerja. Dalam surat izin juga kita terangkan agar perusahaan atau perorangan yang melakukan pembangunan mesti memenuhi persyaratan IMB,”katanya.
Hendri Sandra menambahkan, dampak akibat pihaknya tidak bisa menerbitkan IMB selama setahun kebelakangan ini, PAD yang ditargetkan oleh BPTPM jadi Nihil. (rel)
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Masih Geger Ipar Adalah Maut, Ini Reaksi Nisa Asli saat Tahu Sang Adik Nonton Film 'Ipar Adalah Maut'
ENTERTAIN, - Kamu sudah m
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified