• Home
  • Riau Raya
  • Rilis Humas Pemko Dumai Terkait Mega Proyek Air Bersih Dinilai Pembohongan Publik
Sabtu, 11 Januari 2014 15:16:00

Rilis Humas Pemko Dumai Terkait Mega Proyek Air Bersih Dinilai Pembohongan Publik

proyek air bersih Dumai yang terbengkalai. (riauone)
riauone.com, Dumai, Riau - Rilis Pemerintah Kota Dumai melalui Humas dan Infokom yang dipimpin Muhammad Wazir di media massa dinilai sebagai pembohongan publik dan pembodohan terhadap masyarakat Dumai.
 
Sebab, belum terbukti bahwa ada upaya percepatan proyek air minum, selain MoU dengan Pemkab Rohil beberapa waktu lalu terkait penggunaan air Sungai Rokan sebagai sumber air untuk proyek air minum (PAM) Kota Dumai. 
 
“Rilis tersebut telah membohongi publik dan pembodohan masyarakat karena mengatakan ada upaya percepatan pembangunan air minum. Mana buktinya selain melakukan MoU dengan Anas Makmun terkait penggunaan Sungai Rokan sebagai mata air,” kata Muhammad Hasbi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kota Dumai, baru-baru ini. 
 
Dia juga menuding wako sangat lalai dalam hal kelanjutan proyek air minum yang nota bene adalah kebutuhan sangat krusial masyarakat yang sudah diharapkan sejak belasan tahun lalu. 
 
“Mana buktinya air minum mengalir ke rumah warga yang dijanjikan Khairul,” ujarnya. 
 
Padahal, anggarannya sudah dianggarkan dan disetujui DPRD dan ditandatangani Khairul di lembaran Perda No. 15 tahun 2011 yang merupakan revisi Perda No. 24 tahun 2008 tentang penyediaan air minum bagi masyarakat. Untuk apa tim PPIAM dibentuk bila tim itu tidak serius dan hanya menghabiskan dana.
 
Hasbi juga mempertanyakan untuk apa harus menunggu investor guna melanjutkan PAM. Padahal dana untuk itu (PAM)sudah tersedia. Apa berani Wako Khairul menjamin akan dapat investor sebelum masa jabatannya berakhir?
 
"Untuk membatalkan Perda 15 tahun 2011 harus dengan aturan pula, bukan seenak perut saja,“ kata Tengku Zalek Hasyim, Ketua Forum Presedium (Fordum) Dumai, menambahkan. 
 
Hasbi dan Zalek minta BPK untuk mengaudit dana proyek air minum dan mendorong penegak hukum untuk memeriksa pihak berwewenang, karena telah mengangkangi Perda Nomor 24 Tahun 2007 dan Perda No. 15 Tahun 2011, serta telah ingakar janji (wan Prestasi).(dzc/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified