• Home
  • Riau Raya
  • SK Gubernur Belum Turun, UMK Dumai Tahun 2015 Belum Berlaku
Senin, 05 Januari 2015 19:26:00

SK Gubernur Belum Turun, UMK Dumai Tahun 2015 Belum Berlaku

UMK.
riauonecom, Dumai, - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah mengirim berkas upah minimum kota (UMK) Dumai tahun 2015, tapi bukan otomatis langsung berlaku karena SK Gubernur Riau (Gubri) tak kunjung turun. Namun tak masalah, setelah SK Gubri keluar, akan dilakukan penyesuaian. 
  
“Ya, lantaran SK Gubernur belum kita terima, maka secara otomatis jadi dasar upah yaitu UMK Dumai tahun 2014,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs. H Amiruddin MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/1) kemarin. 
  
Keterangan yang berhasil dihimpun, UMK Dumai tahun 2015 sudah disepakati sebesar Rp2,2 juta. Bahkan sesuai ketentuan sudah harus berlaku per 1 Januari 2015. Namun jka belum juga ditandatangani Gubri, maka yang menjadi acuan dalam pembayaran upah pekerja adalah UMK Dumai tahun 2014. 
  
Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH. UMK Dumai tahun 2015 masih menunggu SK Gubernur Riau (Gubri) yang hingga kini tak kunjung turun. Kendati belum diterima, pembayaran gaji pekerja tetap sesuai UMK Dumai tahun 2014. Dan setelah SK Gubri turun kekurangan upah pekerja tetap dibayar perusahaan dengan cara dirapelkan. 
  
“Ya memang SK Gubri tentang UMK Dumai tahun 2015  belum kami terima,  maka yang menjadi acuan tetap UMK Dumai tahun 2014. Tentu jika sudah turun nantinya, kekurangan upah tetap disesuaikan,” tegas Fadhly secara terpisah.
 
Untuk diingat, UMK Dumai tahun 2014 Rp 2, 2 juta disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin Dumai.  Besaran UMK DUmai tahun 2015 disesduaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Dumai sebesar Rp.2.175 ribu. 
  
"Setelah SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai 2015 diterima, Disnakertrans Kota Dumai  akan meneruskan surat tersebut ke seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai sebagai acuan pembayaran upah,” jelasnya. 
  
Dijelaskan, mengingat telah disepakati oleh seluruh unsur dewan pengupahan Kota Dumai yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin kota Dumai maka perusahaan di Dumai harus mematuhinya. Dan sesuai ketentuan UMK Dumai tahun 2015 efektif diberlakukan Januari 2015. "Bagi pekerja/buruh  di Dumai dihimbau agar kenaikan UMK tahun 2015 menjadi pemicu semangat dalam melaksanakan pekerjaan sehingga perusahaan mampu meningkatkan produktifitas,"harapnya. 
  
Sesuai data, UMK Kota Dumai dari tahun ketahun terus mengalami kenaikan. UMK Dumai tahun  2012 tercatat sebesar Rp1.117.000, UMK tahun  2013 naik menjadi 1.490.000,-. Sedangkian UMK Dumai 2014 Rp1,9 juta  kemudian tahun 2015  UMK Dumai diusulkan naik menjadi Rp2,2 Juta. Sesuai Permenakertrans No 1/ 1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja  yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (0 s/d 1 tahun red). 
  
Sementara dalam ayat 3 dijelaskan, bahwa peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/ serikat pekerja dengan. “Besaran upah bagi pekerja diatas satu tahun bias saja ditinjau. Jika akibat dari kenaikan kebutuhan memicu tingginya biaya hidup, maka pekerja/ serikat pekerja bisa berunding dengan managemen perusahaan untuk mengambil kesepakatan besaran upah yang ditetapkan secara tertulis,” ungkap Fadhly lagi. (rel) 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified