Selasa, 25 November 2014 12:53:00

SKPD Pemko Dumai Dilarang Buat Acara di Hotel

Wawako Dumai Agus Widayat. (ist)
riauonecom, Dumai, - Larangan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaksanakan kegiatan rapat yang di hotel, terhitung mulai 1 Desember 2014 akan diberlakukan.
 
Rentetan kebijakan tersebut juga diberlakukan di Kota Dumai, seperti yang diungkapkan Wakil Walikota Dumai Dr.H.Agus Widayat ketika, Selasa (25/11/14).
 
Wakil Walikota Dumai sangat mendukung program yang dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), karena kebijakan tersebut dinilai dapat mengefesiensikan Anggaran Daerah.
 
Wawako juga memandang, selain dinilai dapat mengefesiensikan anggaran, anggaran tersebut dapat dialihkan ke program-program kesejahteraan masyarakat.
 
"Saya sangat setuju dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Mendagri melalui Kemenpan RB, sebab setiap SKPD mempunyai tempat untuk rapat dan Pemerintah Daerah juga mempunyai tempat yang dapat diberdayakan. Kenapa tidak kita manfaatkan itu semua untuk melakukan pengefesienannya," kata Wawako.
 
Menanggapi kebijakan tersebut, dikatakan Wawako, Pemerintah Kota Dumai akan segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh SKPD di Kota Dumai.
 
"Setelah mendapatkan surat rujukan dari Pemerintah Provinsi, nantinya Pemerintah Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh SKPD, bahkan nanti saya akan menghimbau Bapeda untuk bisa menghentikan diselenggarakannya rapat dihotel-hotel," jelasnya.
 
Sementara Sekretaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa dalam menanggapi adanya kebijakan tersebut adalah akan mengupayakan dan menyesuaikan dengan akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahun 2015.
 
"Memang sampai saat ini kita belum ada menerima surat edaran resmi baik dari pusat maupun dari Provinsi, namun kita akan tetap mempedomani kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut," jelas Sekdako Dumai.
 
Terkait mengenai agenda kegiatan yang sudah direncanakan hingga Desember mendatang, apabila memang akan dilaksanakan dihotel, maka akan dicoret dan dialihkan ke gedung-gedung milik Pemerintah Kota Dumai.
 
"Nantinya pengefesiensian anggaran tersebut akan dialihkan kepada sektor pendidikan, kesehatan dan insfrastruktur," ungkap Sekda.
 
Apabila setelah diberlakukannya kebijakan tersebut mulai 1 Desember 2014 mendatang, maka akan diberlakukan sanksi potongan gaji 13 dari Kemenpan RB bagi yang tetap melanggarnya. (rhc/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified