• Home
  • Riau Raya
  • Sebelum Pland Stop RU II Dilaksanakan, Perusahaan Harus Lengkapi Persyaratan
Minggu, 09 Juli 2017 16:28:00

Sebelum Pland Stop RU II Dilaksanakan, Perusahaan Harus Lengkapi Persyaratan

Kilang pertamina.
DUMAI, -Perusahaan  vendor dalam pelaksanaan Pland Stop (perawatan sebagian) kilang  Putri Tujuh milik PT Pertamina RU II Dumai  harus melengkapi  seluruh persyaratan yang diperlukan.
 
Hal tersebut penting, agar pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebelum pland stop dilaksanakan, kita minta perusahaan harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly.
 
Menurut Fadhly, penegasan itu diutarakan pihaknya dalam rapat bersama  managemen PT Pertamina RU II Dumai, vendor  dan Disnakertrans Dumai  di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai baru-baru ini.
 
 “Perusahaan harus ikut aturan. Untuk pelaksanaan proyek Pland Stop di Kilang PT Pertamina RU II Dumai kita tegaskan agar  dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga hal-hal yang tidak diingini terjadi,”  pinta Fadhly.
 
Dijelaskan,  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja Antar Daerah Antar Provinsi (AKAD) serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain wajib dipatuhi. “Kita minta transparan, kalau tidak jangan salahkan apabila pekerjanya saya kembalikan,” ujarnya 
 
Dalam pelaksanaan turn arroun (TA) beberapa waktu yang lalu. mitra PT  Pertamina  RU II Dumai yang menjadi vendor  pelaksana  proyek TA di Kilang kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Bahkan tenaga kerja tak jarang dibawa dari tempat lain dan tidak melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
 “Kita tak mau lagi terjadi seperti yang sudah-sudah, vendor membawa tenaga kerja dari luar Dumai. Untuk itu kita minta Pertamina ikut aturan,” katanya.
 
Dalam kesempatan itu, Fadhly berharap  PT Pertamina RU II Dumai adil dan hendaknya melibatkan lebih banyak perusahaan lokal dari pada perusahaan luar yang menjadi mitra kerjanya dalam pelaksanaan Pland Stop  di kilang Putri Tujuh tersebut.
 
Pasalnya, perusahaan lokal juga banyak yang memiliki kemampuan dan berkompten untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra kerja PT Pertamina RU II Duma dalam pelaksanaan perawatan kilang PT Pertamina RU II Dumai tersebut.
 
Karena, banyak perusahaan lokal yang mampu dan memiliki kompoten untuk menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai termasuk dalam pelaksanaan TA di kilang. Dan jika perusahaan local yang menjadi vendor, secara otomatis tenaga kerja yang direkrut berasal dari kota Dumai.
 
Namun  jika vendor terpaksa membawa Tenaga Kerja dari luar harus mengacu kepada  Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perkemanertran) RI  Nomor 7 tahun 2008 tentang AKAD
 
“Kalaupun vendor terpaksa membawa tenaga kerja dari daerah lain, wajib memiliki AKAD dan dibekali surat keterangan dari tempat asal tenaga kerja, selanjutnya dilaporkan kesini (Disnaketrans Dumai,” ungkapnya. (nly/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 16 jam lalu

    Fokus China: Teknologi Menabur Benih Harapan dalam Memerangi Penggurunan


    HOHHOT, CHINA - National Forestry and Grassland A
  • 16 jam lalu

    Ketua DPRD Bengkalis Dukung Musdalub LAMR Masa Khidmat 2025-2030

    PARLEMEN, BENGKALIS, Mandau, - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE.,M.I
  • 16 jam lalu

    Hasil Audit Positif dari BPK RI Di Apresiasi Ketua DPRD


    PARLEMEN, BENGKALIS, - Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, SE.,M.IP bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LH
  •