Minggu, 09 Juli 2017 16:28:00
Sebelum Pland Stop RU II Dilaksanakan, Perusahaan Harus Lengkapi Persyaratan
DUMAI, -Perusahaan vendor dalam pelaksanaan Pland Stop (perawatan sebagian) kilang Putri Tujuh milik PT Pertamina RU II Dumai harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Hal tersebut penting, agar pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebelum pland stop dilaksanakan, kita minta perusahaan harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly.
Menurut Fadhly, penegasan itu diutarakan pihaknya dalam rapat bersama managemen PT Pertamina RU II Dumai, vendor dan Disnakertrans Dumai di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai baru-baru ini.
“Perusahaan harus ikut aturan. Untuk pelaksanaan proyek Pland Stop di Kilang PT Pertamina RU II Dumai kita tegaskan agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga hal-hal yang tidak diingini terjadi,” pinta Fadhly.
Dijelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang Tenaga Kerja Antar Daerah Antar Provinsi (AKAD) serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain wajib dipatuhi. “Kita minta transparan, kalau tidak jangan salahkan apabila pekerjanya saya kembalikan,” ujarnya
Dalam pelaksanaan turn arroun (TA) beberapa waktu yang lalu. mitra PT Pertamina RU II Dumai yang menjadi vendor pelaksana proyek TA di Kilang kerap mengabaikan ketentuan tersebut. Bahkan tenaga kerja tak jarang dibawa dari tempat lain dan tidak melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
“Kita tak mau lagi terjadi seperti yang sudah-sudah, vendor membawa tenaga kerja dari luar Dumai. Untuk itu kita minta Pertamina ikut aturan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Fadhly berharap PT Pertamina RU II Dumai adil dan hendaknya melibatkan lebih banyak perusahaan lokal dari pada perusahaan luar yang menjadi mitra kerjanya dalam pelaksanaan Pland Stop di kilang Putri Tujuh tersebut.
Pasalnya, perusahaan lokal juga banyak yang memiliki kemampuan dan berkompten untuk memenuhi persyaratan menjadi mitra kerja PT Pertamina RU II Duma dalam pelaksanaan perawatan kilang PT Pertamina RU II Dumai tersebut.
Karena, banyak perusahaan lokal yang mampu dan memiliki kompoten untuk menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai termasuk dalam pelaksanaan TA di kilang. Dan jika perusahaan local yang menjadi vendor, secara otomatis tenaga kerja yang direkrut berasal dari kota Dumai.
Namun jika vendor terpaksa membawa Tenaga Kerja dari luar harus mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Perkemanertran) RI Nomor 7 tahun 2008 tentang AKAD
“Kalaupun vendor terpaksa membawa tenaga kerja dari daerah lain, wajib memiliki AKAD dan dibekali surat keterangan dari tempat asal tenaga kerja, selanjutnya dilaporkan kesini (Disnaketrans Dumai,” ungkapnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Fokus China: Teknologi Menabur Benih Harapan dalam Memerangi Penggurunan
HOHHOT, CHINA - National Forestry and Grassland A
Ketua DPRD Bengkalis Dukung Musdalub LAMR Masa Khidmat 2025-2030
PARLEMEN, BENGKALIS, Mandau, - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, SE.,M.I
Hasil Audit Positif dari BPK RI Di Apresiasi Ketua DPRD
PARLEMEN, BENGKALIS, - Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, SE.,M.IP bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., MMP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LH
Wakil Ketua DPRD, M. Arsya Fadillah Harap Nataru Berjalan Lancar dan Aman
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified