- Home
- Riau Raya
- TMN Tidak Gubriskan Panggilan Kejari Dumai, Kasus Kurupsi Terminal Barang di Dishub Dumai
Senin, 29 Desember 2014 20:48:00
TMN Tidak Gubriskan Panggilan Kejari Dumai, Kasus Kurupsi Terminal Barang di Dishub Dumai
riauonecom, Dumai, roc, - Tersangka dugaan Korupsi Terminal Barang di Dinas Perhubungan Kota Dumai berinisial TMN, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Dua kali pemangilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Dumai pada bulan November 2014 lalu, namun yang bersangkutan tak kunjung datang.
Sampai hari ini pihak Kejari Dumai belum menerima keterangan dari tersangka, baik secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya. Sehingga pihak Kejari Dumai pun tidak mengetahui secara pasti, penyebab mangkirnya salah seorang dari tiga tersangka yang terjerat dalam Dugaan Korupsi Terminal Barang tersebut.
Seharusnya pihak tersangka memberikan keterangan, kalau tidak dapat menghadiri panggilan pihak Kejari Dumai."Kami sudah
melakukan dua kali pemanggilan secara patut dan sah kepada TMN. Namum, tersangka mangkir dalam kedua panggilan itu,"terang Kasi Pidana Khusus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana kepada sejumlah awak media, Senin(29/12) kemarin.
Menurut Yusuf Permana, seharusnya TMN datang memenuhi panggilan pihak Kejari Dumai untuk dimintai keterangan lanjutan terkait
Dugaan Korupsi Terminal Barang. "Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara patut dan sah, tapi tetap saja tidak digubris oleh TMN,"ujarnya.
Namun demikian, sambung Yusuf Permana, pihak Kejari Dumai tidak harus berdiam diri saja atas mangkirnya TMN itu. Pihak Kejari
Dumai tetap melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya. "Kami jadwalkan untuk pemanggilan TMN yang ketiga, tetapi waktunya belum dapat dipastikan. Yang jelas kita akan lakukan sesegera mungkin,"jelasnya.
Dikatakan Yusuf Permana, apabila TMN tetap mangkir pada panggilan ketiga nanti pihak Kejari Dumai akan mengambil tindakan tegas.
Satu diantaranya menetapkan TMN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasalnya tersangka TMN tidak bersikap kooperatif dengan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejari Dumai. "Kita bisa tetapkan TMN jadi DPO, dengan catatan TMN kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga,"tegasnya
Saat ini pihak Kejari Dumai masih menunggu hasil audit perkiraan kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Riau, terhadap dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai yang telah diserahkan sejak bulan Oktober 2014 lalu."Kita masih belum menerima hasil penghitungan perkiraan kerugian negara, dan kita masih menanti hasil audit dari BPK RI Perwakilan Riau tersebut,"tandasnya. (rel)