Senin, 26 Januari 2015 22:12:00
Terkait Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk, Kuasa Hukum Warga Akan Surati Pejabat Dumai
riauonecom, Dumai, - Nampaknya kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk yang kini telah dikuasai PT Pertamina RU II Dumai terus bergulir. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kuasa hukum warga juga dalam waktu dekat akan menyurai pejabat Dumai.
Kuasa warga pemilik lahan Bukit Datuk Budiman Sihite mengatakan, dia baru saja menghubungi kuasa hukum warga JS Simatupang SH melalui ponsel dari Jakarta, Senin (26/1) pagi. Menurut Budiman Sihite, bahwa JS Simatupang SH segera mengirim surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dan DPRD Kota Dumai guna mempertanyakan mekanisme ganti rugi lahan Bukit Datuk Dumai.
Soalnya puluhan warga yang mengklaim belum pernah menerima ganti rugi atas lahan mereka seluas 165 Ha di Bukti Datuk. Sebagai warga Negara, masyarakat Dumai yang belum menerima ganti rugi wajib mendapat perlindungan dari pemerintah setempat. “Ya saya baru saja ditelepon, dalam waktu dekat kuasa hokum kita dari Jakarta akan menyurati Walikota dan Ketua DPRD Kota Dumai,"tegas Budiman, Senin (26/1).
Untuk diingat, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Warga pemilik lahan berharap Kejati Riau berpihak kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan melalui kuasa hokum masyarakat pada tanggal 23 Desember 2014 lalu.
"Kami berharap Kejati Riau segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ganti rugi lahan Bukit Datuk yang sudah kami laporkan ke Kejati Riau. Hal ini dimaksudkan agar kasus dugaan Tipikor dalam proses ganti rugi tanah Bukit Datuk menjadi jelas dan terang,"pinta Budiman Sihite.
Menurutnya, Kuasa masyarakat yang juga mantan karyawan PT Pertamina RU II Dumai tersebut mengaku data yang diserahkan kepada Kejati Riau melalui kuasa hukum Advokad JS Simatupang sudah cukup lengkap.
Dijelaskan, puluhan warga pemilik lahan termasuk ahli waris Mbak Pangad yang sudah mendiami lahan Bukit Datuk sejak tahun 1957 silam, mengklaim bahwa lahan mereka seluas sekitar 165 Ha lebih belum diganti rugi. Padahal, kasus tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam. Bahkan ketika kasus tersebut tak kunjung selesai, puluhan warga pemilik lahan dibawah komando Juparno sempat melakukan aksi demo di depan istana Negara di Jakarta.
"Hingga hari ini sudah lewat satu bulan laporan yang sudah masuk, tapi belum ada tanda-tanda untuk ditindaklanjuti. Kami minta laporan kami diproses Kejati Riau," pinta Budiman Sihite.
Puluhan warga tak bersedia menerima ganti rugi lantaran ketua kolompok Abdul Hadi hanya membayar lahan mereka dengan klasifikasi C seharga Rp 1.750,- per meter. Sedangkan lokasi yang sebenarnya adalah klasifikasi A seharga Rp 6.000,- per meter.
Ahli waris mbah Pagad, Juparno yang dihubungi wartawan mengaku lahan mereka terletak di lokasi dimana Rumah Sakit Pertamina berdiri sekarang dan lapangan golf Bukit Datuk. Lahan tersebut masuk klasfikasi A namun mau dibayar dengan klasifikasi C, akhirnya ditolak puluhan masyarakat. “Ya kami semua menolak dan tidak bersedia menerima ganti rugi dengan klasifikasi C sebesar Rp 1.750 per meter,"tegas Juparno
Mereka yang menolak dan tak mau menerima pembayaran dengan klasifikasi C tersebut akhirnya membentuk kelompok baru bernama kelompok Jaafar Cs dan mengadukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Bahkan gugatan dikabulkan. PN Dumai memerintahkan tergugat untuk untuk membayar ganti rugi lahan dengan harga Rp 10 ribu per meter. "Jika ditotal, jumlah uang akan diterima kelompok Jaafar sekitar Rp 12 miliar lebih,"jelasnya.
Namun ketika tergugat yaioku PT Pertamina RU II Dumai, Pemko Dumai dan Ketua Kelompok menempuh upaya hukum dan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru majelis hakim PT Riau di Pekanbaru memutuskan kasus tersebut NO (majelis hakim tak nau beropini terhadap perkara yang sedang ditangani).
"Akibat keterbatasan dana, sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 kasus ini fakum. Namun pada tahun 2009 akhir, kami yang membentuk kelompok Jaafar Cs sepakat memberi kuasa kepada abang angkat saya Budiman Sihite untuk menangani permasalahan tersebut,"terangnya.
Untuk mencari titik terang, Budiman Sihite yang merupakan mantan security PT Pertamina RU II Dumai itu tak tinggal diam. Sejumlah pengacara beken dan berklas di Jakarta didatangani. Dan akhirnya memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur untuk menangani kasus tersebut.
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/ 2014 tanggal 23/ XII/ 2014 yang diterima dengan bukti stempel Kejati Riau Pekanbaru. Namun sayang sudah lebih satu bulan belum ada kabar dari kuasa hukum, sudah sejauh mapa proses berjalan.
"Saya sudah berulangkali ditanyai masyarakat tentang kasus ini, apakah diproses atau belum. Namun kuasa hukum JS Simatupang SH yang sudah saya kontak tadi pagi, katanya tetap jalan. Bahkan dalam waktu dekat JS Simatupang SH akan menyurati pejabat Dumai," ungkap Budiman Suhite. (rel).
Share
Berita Terkait
Angka nya Tak Tanggung-tanggung, Menguak Orang Kuat di Balik Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun Suami Sandra Dewi
NASIONAL, - Harvey Moeis diyakini mendapat back-u
Roro Dumai - Rupat dapat Bantuan Hibah Peningkatan Fasilitas MCC
RIAU, DAERAH, - Kepala Bappeda Litbang Riau Emri Juli Harnis menyampaikan bahwa pelaksanaan kick off meeting sebagai langkah awal untuk menyamakan pemahaman dan langk
Pilu, Wanita Dumai Tewas Membusuk di Got, Ternyata Dibunuh Suami dan 2 Anaknya
RIAU, DUMAI, - Wanita bernama Kartini (41) ditemukan tewas di Kota Dumai, Riau. Korban diduga dibunuh suami dan dua anaknya yang masih remaja.
Pembunuhan sadis dalam satu
Usai Geger Ledakan Kilang Pertamina, PT KPI RU Dumai Gelar Buka Puasa Bersama Camat Dumai Timur dan Jajaran-nya
RIAU, Dumai, - Dalam rangka mempererat jalinan tali silaturahmi antara perusahaan dengan stakeholder, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai menggel
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified