• Home
  • Riau Raya
  • Terkait Karhutla, Polres Dumai Selidiki Keterlibatan Perusahaan di Sungai Sembilan
Rabu, 30 September 2015 09:35:00

Terkait Karhutla, Polres Dumai Selidiki Keterlibatan Perusahaan di Sungai Sembilan

anggota polisi di lokasi karhutla riau. (roc).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai kini tengah membidik satu perusahaan di Dumai. Sebab ada perusahaan diindikasi terlibat dalam pembakaran lahan. Apalagi beberapa waktu lalu ditemukan ada lahan yang terbakar di sekitar kawasan perusahaan kawasan Sungai Sembilan, Dumai.
 
Informasi yang diterima,  perusahaan tersebut merupakan satu perusahaan pengolahan kayu di Dumai. Bahkan sempat masuk dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2014 silam. Tapi pihak kepolisian masih enggan menyebut nama perusahaan itu.
 
Maklum perusahaan tersebut merupakan satu perusahaan besar di Dumai. Sehingga pihak kepolisian ingin menelusuri lebih jauh keterlibatan perusahaan dalam aksi pembakaran lahan.
 
“Kami belum bisa memberi banyak informasi. Tapi yang jelas keterlibatan perusahaan ini sedang kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki kepada wartawan.
 
Menurut mantan Kasatreksrim Polres Kampar itu, keterlibatan perusahaan itu kini tengah dalam penyelidikan Satrekrim Polres Dumai. Buktinya pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun tidak dirinci berapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
 
Mereka yang sudah dimintai keterangan yakni dari pihak Kehutanan, masyarakat dan juga manajemen perusahaan. “Saat ini masih kami dalami keterlibatannya perusahaan itu lewat keterangan saksi,” terangnya.
 
Hal senada juga diungkapkan Kepala Polres Dumai, AKBP Suwoyo. Ia menyebut perusahaan itu diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan. Namun sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan masih ditelusuri. “Kita tunggu saja, sebab masih diselidiki,” tegas Suwoyo.
 
Walau termasuk perusahaan besar di Dumai, Suwoyo menegaskan pihak kepolisian komitmen bakal menindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Baik perseorangan maupun perusahaan. Bila memang terbukti terlibat membakar lahan, maka pihak kepolisian akan menindak sesuai proses hukum.
 
Apalagi kejahatan pelaku Karhutla sudah masuk dalam kejahatan kemanusiaan. Jadi diperingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar. “Kami bakal tindak tegas mereka yang membakar lahan. Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran agar tidak ada kompromi,” tegasnya.
 
Saat ini, imbuh Suwoyo, pihak Polres Dumai pada tahun 2015 sudah menangani dua perkara Karhutla. Perkara ini sudah P21, sehingga sudah dilimpahkan kepada Pihak Kejari Dumai. (pnc/roc).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •