Rabu, 12 November 2014 22:34:00

UMK Dumai 2015 Disetujui Rp2,2 Juta

ilustrasi
riauonecom, Dumai, - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2015 Rp2,2 juta, angka tersebut diatas angka kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 2.175.300.
 
Ketua DPK Dumai, H. Syamsuddin, Selasa (11/11) mengatakan, UMK Dumai 2015 disepakati Rp2,2 juta setelah mendapat persetujuan dari semua unsur  DPK seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
 
"UMK Dumai 2015 disepakati Rp2,2 juta, angka tersebut disetujui oleh semua unsur DPK seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin," ujarnya.  
 
Sekretaris DPK Dumai, Amiruddin yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai menambahkan UMK Dumai 2015 sebesar Rp2,2 juta sudah disepakati oleh semua pihak, termasuk dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang ada Dumai.
 
"Setelah disepakati, kita langsung membuat berita acara lalu disampaikan kepada Walikota Dumai. Selanjutnya usulan ini akan segera disampaikan ke Gubernur Riau. Paling lambat 20 November 2014 usulan UMK Dumai 2015 sudah kita serahkan ke Pemerintah Provinsi," pungkasnya. (ws/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified