Minggu, 13 Desember 2015 15:24:00

UMK Dumai 2016 Sebesar Rp2.453.000

RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Jalan Tuanku Tambusai Dumai Jumat petang kemarin.
 
Hasilnya cukup menggembirakan, karena ternyata usulan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  
 
“Ya, dalam rapat di kantor Walikota Dumai tadi,  UMK Dumai ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,- kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin.
 
Menurut  Amiruddin, pihaknya kembali mengadakan rapat untuk menyepakati  besaran UMK Dumai. Soalnya Pemrov Riau minta UMK Dumai 2016   yang diusulkan sebesar Rp 2.514.500,- agar ditinjau kembali, lantaran  tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170  tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se Provinsi Riau minta usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
 
Lantaran surat tersebut juga ada kepada  Disnakertrans Kota Dumai, maka anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali membahas  besaran UMK Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Dumai. Hasilnya UMK Dumai tahun 2016disepakati sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,- naik 10, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.
 
“Anggota DPK Dumai  sudah menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai tahun 2016. Kendati demikian, masih ada dua (2) SP/SB yang tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Namun, mengingat besaran UMK Dumai sudah harus dikirim ke Provinsi Riau minggu kedua Desember, mau tak mau usulan UMK Dumai tahun 2016 harus ditetapkan untuk segera dikirim ke Pemprov Riau,” tegas Amiruddin lagi.
 
Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini mengucapkan terimakasih atas  disepakatinya besaran UMK Dumai tahun 2016 sesuai PP No 78 tahun 2015. Hal tersebut penting karena berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial  bahwa kebijakan pemerintah pusat  yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia. Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja, dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi.
 
“KADIN dan APINDO mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industry di Dumai,” kata Zulfan Ismaini kemarin. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •