Rabu, 26 Februari 2014 17:38:00

Wako Tak Akui Pengesahan APBD Dumai 2014

walikota Dumai Khairul A tandatangani dokumen di DPRD. (riauone)
riauone.com, Dumai, Riau - Pemerintah Kota Dumai mengirimkan rilis yang menegaskan bahwa Wali Kota Dumai Khairul Anwar tidak mengakui pengesahan APBD Dumai tahun 2014. Hal itu terjadi gara-gara rencana pembangunan Masjid terapung tak diakomodir dan tak disetujuinya kelanjutan sejumlah proyek yang terbengkalai.
 
Dalam rilis yang dikirim ke media massa melalui Bagian Humas dan Infokom Pemerintah Kota Dumai yang dipimpin Muhammad Wazir mengatakan wahwa wali kota tidak menadatangi pengesahan APBD, tapi hanya memaraf saja.
 
Dijelaskan, berkenaan kesimpang siuran pemahaman tentang acara Pengesahan APBD yang di dalamnya terdapat polemik paraf dan tandatangan, dapat dijelaskan bahwa wali kota dengan kesadaran penuh membubuhkan paraf pada dokumen tersebut, bukan tandatangan. Pertimbangan, sebagai berikut:
 
1) sedari awal, undangan yang dikirimkan oleh DPRD Kota Dumai Nomor: 005/DPRD/2014/56 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 merupakan undangan untuk menghadiri “Acara Penyampaian Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD pada Pembahasan RAPBD Kota Dumai Tahun 2014. Undangan tersebut TIDAK menegaskan pengesahan APBD, hanya sekedar “Penyampaian Hasil Kerja” yang belum tentu final; 
 
2) setelah didapati bahwa Tim TAPD Kota Dumai juga belum membubuhkan tandatangan pada dokumen dimaksud, Walikota memutuskan hanya membubuhkan paraf saja karena dengan menandatangani dokumen yang belum final justru hal ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
 
Jadi, wajar saja pada saat itu Walikota Dumai menyampaikan pidato tanpa teks karena tidak disiapkan oleh Bagian Humas dan Infokom maupun TAPD, Walikota berpidato menurut alur berfikir sendiri. 
 
Bahkan, pada kesempatan tersebut Walikota masih sempat berterima kasih kepada Dewan dan TAPD yang telah bertungkus lumus, dan berharap jika ada perbedaan pemahaman bisa ditanyakan kepada ahlinya.
 
Ini adalah kali pertama dalam paripurna, Walikota berpidato tanpa teks, dan ini tidak lazim akibat jadwal paripurna yang disampaikan Dewan pada paripurna tanggal 12 Februari 2014 adalah penyampai hasil kerja Banggar. Mestinya ada tahapan berikutnya, berupa tanggapan Pemerintah atas kerja Banggar. Setelah ada kesepakatan, barulah jadwal paripurna pengesahan APBD.
 
Disebutkan juga, aaat rapat Kamis malam antara Banggar dan TAPD didapat kesepakatan usul pembangunan masjid terapung dan Daftar Pengajuan Anggaran Lanjutan (DPAL) terhadap sejumlah proyek yang masih terbengkalai ditunda pembahasannya (belum final dan belum ada kesepakatan). 
 
Namun, pada tanggal 12 Februari 2014, DPRD mengirim surat bernomor No:170/DPRD/2014/58, Perihal: Kesimpulan rapat banggar bersama TAPD dalam penetapan RAPBD sebanyak 3 (Tiga) item: 1. Usulan Pemko Pelaksanaan DPAL; 2. Usulan Pemko rencana Pembangunan mesjid terapung; 3. Sehubungan hal tersebut di atas, segera saudara sampaikan perubahan struktur APBD setelah tidak mencantumkam DPAL dan perencanaan mesjid terapung.
 
Menurut Pemko, pada item 3 (tiga) tersebut jelas-jelas DPRD tidak setuju atas pembangunan masjid terapung dan DPAL pembangunan drainase yang jelas nyata-nyata untuk kemaslahatan umat. Anehnya lagi, bagaimana mungkin surat yang kami terima tanggal 12 Februari 2014 kami jawab pada hari itu, (dan mereka telah melaksanakan paripurna pengesahan), tentu besoknya baru bisa di balas, mestinya tunggu dulu balasan pemerintah, kenapa pada tanggal 12 Februari 2014 DPRD menggiring Walikota untuk mengesahkan RAPBD yang belum ada kesepakatan, dan itu jelas-jelas telah melanggar dan mengangkangi:
 
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Paragraf Kedua Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 25 huruf b Mengajukan rancangan Perda; c menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
 
2. Peraturan Menteri dalam negeri No: 16 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6 yang berbunyi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang di bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
sekiranya DPRD berasumsi sudah ada kesepakatan, mana bukti kesepakatan tersebut dalam rapat,kapan dan mana notulen rapatnya. 
 
Belakangan DPRD menuding Walikota Dumai telah melecehkan Dewan dengan memasukkan perencanaan mesjid terapung dan DPAL di tengah jalan, mereka salah mengartikan surat No: 910/Keu/165 tersebut yang benar adalah kita mengirim RAPBD untuk diverifikasi Gubernur sekalian dengan penelaahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
 
Pada tanggal 24 Februari 2014 Gubernur telah mengembalikan dokumen Ranperda APBD Kota Dumai tahun 2014 supaya dapat di setujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Sehubungan dengan keinginan DPRD Kota Dumai untuk menggunakan hak angket,hak interpelasi dan hak menyampaikan pendapat, pemerintah menghormati Dewan dengan hak-hak yang melekat pada Dewan, tapi alangkah baiknya Dewan belajar lagi Tata Negara kapan hak itu digunakan,klausal apa yang telah dilanggar Walikota,apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku, apa yang telah dilanggar oleh Walikota?
 
Apakah Walikota telah melakukan korupsi, telah melakukan perbuatan tercela, atau telah melanggar Undang-undang dan sumpah jabatan sebagai Walikota. Kita menganut sistem Presidensil bukan Parlementer semuanya sudah diatur oleh ketentuan Perundang-undangan. 
 
Untuk lebih jelasnya UU No:32 Tahun 2004 pasal 29 huruf 1,2,3 dan 4, apakah unsur tersebut telah terpenuhi, jangan salah penggunaan hak angket, interpelasi dan menyampaikan pendapat bermuara kepada Inpreacmen/pemakzulan jadi pernyataan salah seorang anggota dewan tersebut terlalu berlebihan dan tendensius.
 
Setelah pengembalian dokumen Ranperda APBD Kota Dumai TA 2014 kita terima dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebaiknya TAPD dan DPRD (Banggar) duduk bersama sebagai mitra sejajar dengan mengesampingkan ego sektoral masing-masing dan menyadari sepenuhnya bahwa kita bekerja untuk kepentingan masyarakat dan untuk kemaslahatan umat, duduk bersama guna mencapai mufakat dan mencari solusi sehingga tercapai persetujuan bersama sesuai dengan amanat Undang-undang.***
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified