Kamis, 18 Januari 2018 08:35:00
Walikota Dumai Surati Gubernur, Minta Tenaga Bidang Pengawasan Ditempatkan di Dumai
DUMAI- Banyaknya perusahaan industry di kota Dumai membuat permasalahan ketenagakerjaan terus terjadi. Namun permasalahan tersebut tak bisa diselesaikan di Dumai lantaran kewenangan sudah diambil alih Provinsi.
Seperti diketahui, Kota Dumai merupakan salah satu kawasan industry di Provinsi Riau. Puluhan bahkan ratusan perusahaan industry serta perusahaan lainnya sudah berdiri dan ditemukan di daerah ini.
Seiring dengan hal tersebut, berbagai permasalahan ketenagakerjaan khususnya yang bersifat normative banyak terjadi di Dumai. Hanya saja, Disnakertrans Dumai tak berwenang menangani masalah tersebut lantaran pengawasan sudah diambil alih Provinsi
Hal terebut sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah berlaku. Dalam ketentuan tersebut, kewenangan menangani pelanggaran yang sifatnya normative menjadi tanggungjawab Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. Kondisi itu membuat permasalahan ketenagakerjaan di Dumai sulit diatasi.
Tak ingin permasalahan semakin menjadi-jadi, Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi tak tinggal diam. Zul AS, demikian panggilan akrab walikota Dumai menyurati Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman.
Intinya bagaimana agar bidang pengawasan ketenagakerjaan ditempatkan dikota Dumai.
Menurut Zul AS, mengingat kota Dumai adalah merupakan Kawasan Industri sehingga banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan, khususnya yang bersifat normative.
“Agar permasalahan ketenagakerjaan dapat segera diatasi, kami minta segera ditempatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Dumai. Agar permasalahan ketenagakerjaan dapat diatasi dengan segera,” pinta Zul AS dalam surat Nomor. 756/ 059/ DISNAKERTRANS tanggal 8 Januari 2018 yang dikirim ke Gubernur Riau.
Seperti diketahui, kehadiran perusahaan di Dumai menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut bidang ketenagakerjaan, hampir setiap hari terjadi.
Ketika tenaga kerja merasa dirugikan mereka hamper dapat dipastikan mendatangi kantor Disnakertrans di Jalan Kesehatan No 5 Dumai. Mereka tak ‘paham’ kalau bidang pengawasan sudah diambil alih Provinsi Riau.
“Kami tak berwenang lagi menangani pelanggaran ketenagakerjaan khususnya menyangkut hak normative. Karena Bidang Pengawasan sudah diambilalih provinsi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhamamad Fadhly SH kepada wartawan. (jon/*).
Share
Komentar