• Home
  • Riau Raya
  • Walikota Dumai Surati Gubernur, Minta Tenaga Bidang Pengawasan Ditempatkan di Dumai
Kamis, 18 Januari 2018 08:35:00

Walikota Dumai Surati Gubernur, Minta Tenaga Bidang Pengawasan Ditempatkan di Dumai

DUMAI- Banyaknya perusahaan industry di kota Dumai membuat permasalahan ketenagakerjaan terus terjadi. Namun permasalahan tersebut  tak bisa diselesaikan di Dumai lantaran kewenangan sudah diambil alih Provinsi.
 
Seperti diketahui,  Kota Dumai merupakan salah satu kawasan industry di Provinsi Riau. Puluhan bahkan ratusan perusahaan industry serta perusahaan lainnya sudah berdiri dan ditemukan  di daerah ini.
 
Seiring dengan hal tersebut, berbagai permasalahan ketenagakerjaan khususnya yang bersifat normative banyak terjadi di Dumai. Hanya saja, Disnakertrans Dumai tak  berwenang menangani masalah tersebut lantaran pengawasan sudah diambil alih Provinsi
 
Hal terebut sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)  yang sudah berlaku. Dalam ketentuan tersebut, kewenangan menangani pelanggaran yang sifatnya normative menjadi tanggungjawab Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi. Kondisi itu membuat permasalahan ketenagakerjaan  di Dumai sulit diatasi.
 
Tak ingin permasalahan semakin  menjadi-jadi, Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi tak tinggal diam. Zul AS, demikian panggilan akrab walikota Dumai menyurati Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman. 
 
Intinya bagaimana agar bidang pengawasan ketenagakerjaan  ditempatkan dikota Dumai.
 
Menurut Zul AS,  mengingat kota Dumai adalah merupakan Kawasan Industri sehingga banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan, khususnya yang bersifat normative.
 
“Agar permasalahan ketenagakerjaan dapat segera diatasi, kami minta segera ditempatkan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Dumai. Agar permasalahan ketenagakerjaan dapat diatasi dengan segera,” pinta  Zul AS dalam surat Nomor. 756/ 059/ DISNAKERTRANS tanggal 8 Januari 2018 yang dikirim ke Gubernur Riau.
 
Seperti diketahui,  kehadiran  perusahaan di Dumai  menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut bidang ketenagakerjaan,  hampir setiap hari terjadi. 
 
Ketika tenaga kerja merasa dirugikan mereka hamper dapat dipastikan mendatangi kantor Disnakertrans di Jalan Kesehatan No 5 Dumai. Mereka  tak ‘paham’ kalau bidang pengawasan sudah diambil alih Provinsi Riau. 
 
“Kami tak berwenang lagi menangani pelanggaran ketenagakerjaan khususnya menyangkut hak normative. Karena  Bidang Pengawasan sudah diambilalih provinsi,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhamamad Fadhly SH kepada wartawan. (jon/*).
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified